RADARINDO.co.id-Belawan : Saat ini di Emplasmen Stasiun Kereta Api Belawan sedang dibangun depo peti kemas berukuran sekitar 200 meter x 40 meter. Namun sayangnya, pembangunan depo yang posisinya memanjang mengikuti jalur rel kereta api di samping stasiun Belawan yang kini sudah beroperasi tersebut, diduga menyalahi ketentuan dan tidak sesuai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Baca juga : Petani Angkola Selatan Berbondong Datangi Pos Kesehatan Polres Tapsel
PT KAI melalui Kepala Divisi Regional I (Ka. Divre I) saat dikonfirmasi tertulis oleh sejumlah wartawan, sejak 28 Maret 2024, tidak mendapat tanggapan dari pihak Divre. Menurut Security di kantor Divre I yang berada di Jalan HM. Yamin, Medan bernama Witato, hingga Selasa 2 April 2024, surat konfirmasi tersebut belum dibaca oleh Kadivre Ari Fatur.
Witato beralasan keengganan Ari Fatur menanggapi surat wartawan lantaran kesibukan Kadivre ke luar kota menjelang Idul Fitri 1445 H. “Pak Kadiv ke Rantau Parapat cek situasi menjelang lebaran. Jadi belum sempat baca surat,” ujar Witato, Selasa (2/4/2024).
Baca juga : Polres Batu Bara Amankan Komplotan Bandit, Tiga Tersangka Ditembak
Kepada media, Witato mengatakan bahwa wartawan tidak boleh menentukan kapan waktu pertemuan untuk konfirmasi. “Gak bisa juga orang bapak menentukan jadwal pertemuan hari ini. Bagaimana kalau Pak Kadiv gak bisa hari ini. Yang menentukan itu ya harus dari pimpinan kami lah,” ujar Witato.
Ketika dijelaskan bahwa tidak mesti Kadivre saja yang bisa menerima wartawan, tapi bisa juga pihak yang mewakili Kadivre seperti pihak Humas Divre, Witato hanya tersenyum.
Terkait dengan pembangunan areal depo container di stasiun KA Belawan tersebut, ada beberapa hal yang mestinya diketahui masyarakat. Yakni terkait apakah ada izin PBG dan siapakah pihak yang mengelola usaha depo tersebut serta apakah proses perizinan pendirian depo tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Dimana diduga semua ketentuan itu diabaikan. (KRO/RD/Ganden/Jumadi)