PTPN Holding Terapkan SMAP Harus Didukung

132

RADARINDO.co.id – Medan:
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mendukung upaya Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan Good Corporate Governance (GCG) serta untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Anggota DPRD Sumut dari Komisi A, Irham Buana Nasution, Selasa (24/11), mengatakan dengan penerapan SMAP dan adanya WBS pada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III yang bersinergi dengan KPK bisa dinilai PTPN Holding telah serius menjalankan pemberantasan praktik-praktik KKN di perseroan.


Irham Buana Nasution mengatakan, praktik pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui penerapan SMAP tersebut harus dimulai dari semua tingkatan sebagai pengambil kebijakan strategis. Pejabat yang terpilih, harus memiliki sikap profesional, berintegrasi, memiliki kapasitas dan memahami usaha-usaha pencegahan praktik KKN.

Irham Buana Nasution menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan pada tubuh Holding Perkebunan Nusantara PTPN III tersebut harus dilakukan mulai dari sektor hulu hingga ke hilir. “Harus juga melibatkan atasan, seperti manajemen Holding Perkebunan Nusantara dan juga Kementerian BUMN, harus menjalankan praktik pencegahan KKN,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa selama berpuluh tahun, BUMN perkebunan selalu dipersepsikan sebagai perusahaan yang sarat dengan kepentingan politik serta ekonomi yang bermain di dalamnya. Hal ini membuat BUMN perkebunan tidak bisa menjalankan usahanya secara profesional dan selalu berada di bawah bayang-bayang birokrasi.

Selain itu, Irham juga melihat dilibatkannya pejabat KPK sebagai Kepala Divisi SPI dalam penerapan perbaikan tata kelola dan upaya pencegahan praktik KKN tersebut merupakan hal yang positif dan sebagai langkah pencegahan.

“Dengan adanya sistem ini, maka mekanisme kegiatan, program dan proyek pada BUMN perkebunan tentu berada di bawah pengawasan KPK. Seperti proses tender yang akan berjalan lebih transparan serta pembuatan program yang efektif dan efisien. Pembuatan program tentu akan berorientasi terhadap kebutuhan perusahaan,” tuturnya.

Menurut Irham konsistensi dari penerapan hal-hal tersebut akan berpengaruh pada output perusahaan. Dalam arti bahwa kinerja perusahaan akan semakin meningkat yang kemudian berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan dan akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Imelda Alini Pohan, mengatakan, kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.

“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantaras serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik,” kata Imelda. (KRO/RD/wspda)