PTPN III (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Sumut Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

112

RADARINDO.co.id-Medan : PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Operasional Medan dan Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan  Jend. Besar A.H. Nasution, No. 1.C, Medan, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca juga : Ketua TP PKK Provsu Monitoring Desa Percontohan di Humbahas

Kerja sama  ini merupakan pengoptimalan pelaksanaan tugas dalam rangka pemberian bantuan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja PTPN III.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H dan SEVP Operation II PTPN III (Persero),  Sudarma Bhakti Lessan.

Baca juga : Manfaatkan Lahan Sempit, Rutan Kelas l Medan Ternak Bebek

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejatisu, Dr.  Prima Idwan Mariza, S.H, M.H, Kepala Biro Sekretariat PTPN III, H. Dhani Diansurya  Hasibuan dan Kepala Sub Bagian Hukum PTPN III, Faisal Hady.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas kerja sama yang telah terjalin, khususnya  dalam meningkatkan efektifitas penanganan pemulihan asset dan penyelesaian  masalah hukum serta Pembinaan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha  Negara,” ujar Sudarma Bhakti Lessan.

Sejumlah pihak menyambut baik kerja sama PTPN III dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

(KRO/RD/Juli Siburian)