PTPN IV Kebun Panai Jaya Diduga Kuasai Tanah Adat Ulayat di Rohil

101

RADARINDO.co.id-Medan: Hingga saat ini mantan Manajer PTPN IV, Ismail belum bersedia menjelaskan konfirmasi terkait dugaan penguasaan tanah adat Ulayat seluas 9.400 hari di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Berdasarkan informasi sumber secara tertulis menyebutkan mantan oknum manajer merupakan saksi kunci yang mengetahui.

Baca juga : Transaksi Fiktif Gula Rp571 Miliar, BUMN Diminta Turunkan “Pemadam Kebakaran” Sebelum Ludes

“Sehingga panggilan penyidik kepada oknum untuk menjelaskan status tanah sesuai di peta. Meski itu diklaim sebsebagai tanah adat Ulayat tersebut diduga berada dikawasan hutan lindung,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Lebihlanjut dikatakanya, tanah adat Ulayat seluas 9.400 ha di Desa Pani Barat, dan Pani Pahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

“Total seluas 9.400 ha menjadi masalah hukum dan masyarakat hukum adat ikut melaporkan indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

“Kami akan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama Komisi III DPR RI ikut memberikan edukasi agar dilakukan penegakan Supremasi hukum,” sambungnya lagi.

Baca juga : Pipa PT. Pertamina Dibobol Pencuri Minyak Tumpah Warga Cemas

“Penguasaan fisik lahan seluas 9.400 ha di Kabupaten Rokan Hilir, diduga masuk areal hutan lindung.Penyidik sudah sempat melayangkan undangan konfirmasi tahun 2023 atas dugaan tersebut. Beberapa saksi dan pihak berkompeten sudah dimintai keterangan atas titik kordinat diatas objek lahan. Namun sepertinya kasus tersebut dingin- dingin saja”, ujar sumber.

Sumber menambahkan, kami akan terus mencari keadilan. Jika tahun ini penyidik tidak mengindahkan laporan ini maka tidak tertutup kemungkinan akan kami sampaikan ke Jakarta. Itu saja tidak, tandanya mengakhiri. (KRO/RD/TIM)