RADARINDO.co.id : Bea Cukai Malaysia Act 1967, telah menerapkan kebijakan pajak ekspor minyak sawit mentah. Seperti Indonesia, kebijakan pajak ekspor negeri jiran didorong guna menjaga pasokan CPO di Malaysia.
Industri refineri dan sektor hilir sawit di Malaysia bisa tumbuh dengan baik. Sebelumnya Malaysia sempat bersitegang dengan Indonesia mengenai pengenaan kebijakan pajak ekspor itu.
Baca juga : Kumpul Kebo Tak Bisa Asal Gerebek
Ketika Indonesia ingin mendorong industri hilir sawitnya tumbuh, muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 tahun 2011 dan telah beberapa kali direvisi sampai kini menjadi PMK 128/2013, hal ini justru merubah susunan persentase pengenaan Bea Keluar (BK) CPO dan turunannya.
Hasilnya, harga produk hilir Indonesia jadi lebih ekonomis di dunia ketimbang produk hilir asal Malaysia. Jelas saja, kondisi demikian memunculkan persaingan dagang yang kurang sehat, sehingga menimbulkan ketegangan diantara negara serumpun ini.
Lain Indonesia, beda pula Malaysia. Indonesia pada April 2015 lalu sepakat menerapkan CPO Support Fund (CSF) sebagai bentuk pungutan CPO. Dikabarkan, bila dana CSF terkumpul, dana itu akan dikembalikan ke industri perkebunan kelapa sawit nasional sebagai dana subsidi pengembangan biodiesel, dan dana subsidi peremajaan sawit rakyat.
Berdasarkan penelusuran seperti dilansir dari Infosawit, Senin (05/12/2022), di Malaysia, pengenaan pajak serupa sudah dilakukan sejak tahun 1998 silam di saat Palm Research Instutute of Malaysia (PORIM) dilebur dengan Palm Oil Registration and Licensing Authority (PORLA), dan kemudian menjelma menjadi Malaysian Palm Oil Board (MPOB).
Dalam regulasi Cess di Malaysia, pada ayat 35 regulasi Act 582, disebutkan, dalam menerapkan kebijakan Cess, Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan membuat batasan pengenaan, variasi dan pembatalan Cess.
Baca juga : Periode Desember 2022, Pungutan Ekspor CPO BPDPKS Dikutip US$ 85/MT
Kebijakan itu pula mengamanatkan, pungutan dikelola oleh MPOB. Bahkan pada ayat 34, MPOB sebagai pengelola pungutan mesti bisa menggunakan dan menjaga uang pungutan itu, serta menggunakannnya sesuai dengan amanat regulasi itu.
Sampai saat ini pungutan Cess di Malaysia tetap berjalan. Dari setiap 1 ton CPO, dana Cess mencapai RM 15 dan RM 11 untuk pungutan palm kernel oil (PKO). Dari pungutan Cess itu, sekitar RM 7/ton dialokasikan untuk dana riset dan pengembangan, serta sekitar RM 4/ton untuk dana subsidi harga. (KRO/RD/IS)