Putusan Banding No.120 Atas Sertifikat HGU PTPN II No. 111 Begini Harapan Pihak Penggarap

712
Putusan Banding No.120 Atas Sertifikat HGU PTPN II No. 111 Begini Harapan Pihak Penggarap
Putusan Banding No.120 Atas Sertifikat HGU PTPN II No. 111 Begini Harapan Pihak Penggarap

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Perkara Gugatan masyarakat Desa Helvetia dan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang terkait Pembatalan Sertifikat HGU PTPN II No. 111 Tahun 2003, saat ini tengah menunggu Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Medan.

Setelah sebelumnya gugatan masyarakat tersebut pada Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Tata Usaha Negara (TUN) Medan Tidak Diterima Hakim.

Baca juga : Anggota Ormas Tewas Ditebas Mata Elang

Kini mereka berharap di persidangan Banding pada Pengadilan Tingkat Tinggi TUN Medan dengan Nomor : 120/B/2021/PT.TUN-MDN yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DR. Arifin Marpaung, SH MHum, agar Putusan-nya berpihak kepada masyarakat penggarap yang berjumlah sekitar 21.835 jiwa.

Harapan ribuan masyarakat tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Masyarakat dari Law Firm Garda Deli yang terdiri dari Soebandono Poerwantoro, SH, Aldes Feriwari Sijabat, SH, Wahyu S.A Tampubolon, SH, Penha Sera, SH M.Kn dan Siti Junaida,SH M.Kn.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum masyarakat penggarap, Aldes Feriwari Sijabat, SH kepada RADARINDO.co.id di Desa Helvetia pada Jum’at (23-7-2021) malam.

Ia mengatakan berharap agar kekecewaan masyarakat di Pengadilan Pertama TUN Medan tidak terulang lagi di Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Medan.

“Kami Tim Kuasa Hukum mewakili masyarakat klien kami berharap agar Bapak Hakim DR Arifin Marpaung, SH MHum yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya untuk masyarakat penggarap”, ujar Feri, sapaan akrabnya.

Dalam Keterangan Pers-nya dikatakan, bahwa Putusan Majelis Hakim sebelumnya pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan Nomor Perkara 169/G/2020/PTUN- Mdn yang diketuai oleh Hakim Pengki Nurpanji, SH tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang berjumlah sekitar 4.367 kepala keluarga (21.835 jiwa).

Dimana Putusan Hakim tersebut hanya mengacu pada bukti surat dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi (PTPN II/sekarang Terbanding).

Namun mengesampingkan bukti- bukti yang kami ajukan serta hal- hal yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat maupun fakta dalam persidangan, ujar Feri.

Dikatakan lagi, bahwa yang menjadi Objek gugatan/Sengketa dalam perkara ini adalah Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) No. 111/Helvetia, Tanggal 20 Juni 2003 atas nama PTPN II. Surat Ukur No. 452/Helvetia/2003, tanggal 20 Juni 2003 seluas 1.128.35 Ha yang diterbitkan oleh BPN Deli Serdang.

Yang mana sejak tahun 1997 hingga saat ini secara terus menerus tanpa ada gangguan dari pihak manapun, telah tinggal, berkebun, bertani, beternak, dan membangun rumah ibadah di areal yang menjadi objek sengketa tersebut.

Selain itu ujar Feri lagi, menurut Keterangan Saksi Ahli Pertanahan dari Universitas Nomensen, DR. Dayat Limbong, SH MH pada persidangan tanggal 24 Maret 2021 bahwa penerbitan Sertifikat HGU PTPN II No. 111 adalah Cacat Hukum Administrasi.

Cacat Hukum tersebut antara lain disebabkan:

(1). Sertifikat HGU No. 111 adalah merupakan penggabungan dari 4 SertifikDimana untuk penggabungan 4 surat tersebut paling tidak membutuhkan waktu selama 2 minggu atau 14 belas hari kerja,karena harus dilakukan pengukuran ulang tanahnya. Dimana dalam hal ini penerbitan Sertifikat No. 111 hanya dalam sehari.

(2). Bahwa letak bidang tanah Sertifikat HGU No. 111 adalah berada di dua Desa, yakni Desa Helvetia dan Desa Manunggal. Sementara di dalam Sertifikat No. 111/Helvetia dengan 1 Nomor Induk Bidang (NIB) tanah. Mestinya 2 NIB.

(3). Dalam perpanjangan sebuah Sertifikat HGU, objek tanahnya harus Clean and Clear. Tidak ada permasalahan apapun. Sementara pada saat terbitnya Sertifikat No 111 tersebut, areal lahannya telah dihuni oleh ribuan masyarakat dan banyak terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca juga : Danlanud Roesmin Nurjadin Bersama Bupati Kampar Ikuti Bakti Sosial Peringatan Hari Bakti TNI AU Ke-74

Melalui keterangan Pers ini, tutur Feri lagi, kami selaku Tim Kuasa Hukum bersama ribuan masyarakat yang menempati dan mengusahai areal objek sengketa, mengharapkan Majelis Hakim Banding Yang Mulia Bapak DR. Arifin Marpaung, SH selaku Ketua dan Bapak Septiyono serta Bapak Jamres Saraan masing masing sebagai anggota, yang memeriksa dan memutus perkara ini bersikap jujur. Dan berharap agar Tuhan Yang Maha Kuasa membukakan pintu hati para Majelis Hakim, sehingga Putusan yang akan diambil nantinya dapat memenuhi rasa keadilan bagi para klien kami, demi keberlangsungan kehidupan mereka beserta anak dan juga cucunya untuk saat ini maupun di masa depan.

Sementara itu, guna dimintai tanggapannya terkait harapan ribuan masyarakat penggarap di Kecamatan Labuhan Deli, Hakim DR. Arifin Marpaung, SH MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Medan, belum berhasil dikonfirmasi. Tunggu edisi berikut. (KRO/RD/Ganden)