Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir Tetapan Hasil Reses II

120
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir Tetapan Hasil Reses II
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir Tetapan Hasil Reses II

RADARINDO.co.id-Samosir: DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dalam rangka penetapan hasil reses II DPRD Kab. Samosir yang dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Samosir dan insan pers bertpat di Ruang Rapat DPRD Samosir, Jumat (17/9/2021).

Baca juga : Sidang Paripurna DPRD Medan : Prioritaskan APBD Secara Efektif dan Transparan

Mengawali pembukaan rapat paripurna Ketua DPRD Kab. Samosir Dra. Sorta Ertaty Siahaan menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Hasil Reses II DPRD Kab.Samosir.

“Kita laksanakan beberapa waktu yang lalu pada setiap Daerah Pemilihan Dapil 1,2,3,dan 4. Hasil Reses ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perecanaan program dan kegiatan maupun evaluasi pelaksanaan kegiatan selama tahun 2021”, ujarnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Kab.Samosir mempersilahkan juru bicara mewakili anggota DPRD pada setiap Daerah Pemilihan diantaranya:

1. Juru bicara anggota DPRD Daerah Pemilihan 1 Kec. Pangururan dan Kec. Ronggurnihuta, Polma Hasehaton Gurning.

2. Juru bicara Anggota DPRD Daerah Pemilihan II Kec.Simanindo dan Kec.Onanrunggu, Rismawati Simarmata.

3.Juru bicara Anggota DPRD Daerah Pemilihan III Kec. Palupi dan Kec. Nainggolan, Parluhutan Sinaga.

4. Juru bicara Anggota DPRD Pemilihan IV Kec.Harian, Kec. Sitio-tio dan Kec. Sianjurmula-mula, Pantas Lasidos Limbong Hasil Reses II.

Baca juga : DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Fokus Bekerja Sesuai Tupoksi

Dari setiap dapil secara umum menyampaikan aspirasi dan masukan diantaranya Perlu dilakukan evaluasi terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Pemberian Bantuan Sosial bagi masyarakat miskin.

Sebelum menutup Rapat Paripurna ini, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa seluruh aspirasi ini akan kita sampaikan pada pemerintah daerah dan akan dikawal sejauhmana tindaklanjutnya oleh pemerintah daerah.(KRO/RD/P.Simbolon)