RADARINDO.co.id-Samosir: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan (RP) Kebijakan Umum Anggran dan perubahan perioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021.
Baca juga : Danlantamal I Belawan Adakan Vaksinasi di Pantai Labu
Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Didasarkan Pada Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) Tahun Anggaran2021 yang telah disusun sebelumnya.
Adapun target -target indikator makro sebagai ukuran untuk melihat pencapaian Pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Pertumbuhan Ekonomi tahun 2021 Ditargetkan 1% Sampai 2%. Penurunan Target ini Mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 yang terjadi yang diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun 2021.
2. Angka Kemiskinan Ditargetkan 12,46% Pada tahun 2021.
3. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Diproyeksikan 1,19%. Penentuan Target ini tetap Mempertimbangkan situasi dampak Pandemi Covid -19.
4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada kisaran 70,68%. Target ini Mempertimbangkan Pencapaian IPM Kabupaten Samosir Tahun 2020 Yaitu Sebesar 70,63 dan Termasuk Kategori ‘Tinggi’.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah akan tetap dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan Pembangunan di Kabupaten Samosir dengan penyesuaian kondisi perekonomian nasional maupun daerah.
Demikian kebijakan pendapatan thun 2021 sebesar 886 Miliar lebih, berkurang sebesar Rp14 Miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut:
1. PAD tahun 2021 di targetkan Rp 72 Miliar lebih meningkat sebesar Rp3,4 Miliar lebih bersumber dari Penyesuaian Target PAD Pengembalian Hibah.
2. Pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah di targetkan Rp788 Miliar lebih, berkurang Rp21 Miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut:
A. Transfer perintah pusat Rp741 Miliar lebih atau berkurang Rp20 Miliar lebih akibat adanya pengurangan target Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyesuaian twrget Dana Alokasi Khusu (DAK) Non Fisik. Dana Insentif Daerah (DID) Pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini di Targetkan Rp55 Miliar lebih atau sama dengan sebelum perubahan. Dana Desa Tahun 2021 di targetkan sebesar Rp107 Miliar lebih atau tidak mengalami perubahan.
B. Transfer antar daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi di targetkan sebesar Rp47 Miliar lebih yang semula ditergetkan Rp 48 Miliar lebih.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yaitu Pendapatan Hibah Dana Bos ditargetkan Sebesar Rp25 Miliar lebih yang semulah Rp21 Miliar lebih.
Belanja daerah tahun 2021 setelah perubahan di targetkan Rp919 Miliar lebih atau turun Rp12 Miliar lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp931 Miliar lebih.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Kebijakan belanja operasi ditargetkan sebesar Rp600 Miliar lebih.
Kebijakan belanja operasi khususnya belanja pegawai di targetkan Rp321 Miliar lebih, Belanja Barang Jasa Rp 261 Miliar lebih, Belanja Hibah Rp5 Miliar Lebih dan Belanja Untuk Bantuan Sosial di Targetkan Sebesar Rp12 Miliar.
Baca juga : Krista Exhibitions Virtual Expo 2021 Dibuka Secara Resmi
Belanja Modal Pada Rancangan KUA-PPAS ini di targetkan Rp163 Miliar Lebih Atau Berkurang Rp25 Miliar lebih dari Semula Rp 189 Miliar Lebih, Belanja Tidak Terduga Rp 1 Miliar Lebih dari Semula Rp5 Miliar Lebih, Belanja Transfer ke Desa di Alokasikan Rp153 Miliar Lebih Atau Berkurang Sebesar Rp1,3 Miliar Lebih dengan Formula Sesuai Aturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. (KRO/RD/P.Simbolon)