Ratusan Warga Desa Huta Godang Blokade Jalan PT STA Tanjung Marulak

223

RADARINDO.co.id – Labusel : Ratusan warga Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM ) Desa Hutagodang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), melakukan aksi demo dengan memblokade jalan, Kamis (10/11/2022).

Aksi tersebut dilakukan warga Dusun Tanjung Marulak guna menuntut pihak perusahaan PT STA yang merupakan rentetan pada saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Penyaluran BLT-DD Tahun 2022 Desa Pantai Raja Tepat Sasaran


Dimana warga Tanjung Marulak mempersoalkan lahan seluas kurang lebih 500 ha yang dikuasai pihak perusahaan kebun PT STA yang hingga saat ini disinyalir tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Konon, lahan tersebut sempat akan dikuasai masyarakat Tanjung Marulak. Namun, ketika itu pada zaman orde baru, masyarakat tidak memiliki kekuatan, sehingga masyarakat ragu-ragu dan takut untuk menggarap lahan tersebut.

Bentuk kekecewaan tersebut membuat masyarakat melakukan aksi blokade akses jalan PT STA, sehingga menghambat hasil produksi perusahaan tersebut.

Puluhan petugas keamanan  terdiri TNI/Polri turun dan mengawal aksi masyarakat Dusun Tanjung Marulak agar jangan sempat terjadi anarkis dan memakan korban dari kedua belah pihak.

Ketua Aksi Masyarakat Dusun Tanjung Marulak, Erlim Pane mengatakan, blokade ini dilakukan akibat keangkuhan pihak PT STA  yang ketika digelar RDP di DPRD Sumut, mereka tidak datang sesuai agenda yang telah disepakati.

“Kami menduga 500 hektar kebun kelapa sawit STA di Tanjung Marulak tidak ada Hak Guna Usaha (HGU). Karena areal itu dulu milik warga, tetapi kala itu zaman orde baru para orangtua kami tidak berkutik,” katanya.

Sementara, Manager PT STA, Rizal Ramli, didampingi Humas, Biano Tamba, kepada awak media mengatakan, PT STA tidak pernah membeli areal masyarakat. Menurut Rizal, pihak PT STA membeli lahan 500 ha dari PT Naga MAS. Sedangkan pihak PT Naga Mas membeli lahan tersebut dari PT Sisadane. “Jadi seharusnya masyarakat menuntut PT Sisadane,” terangnya.

Ia menambahkan, soal HGU memang tidak ada karena dahulu pihaknya masih mencoba mengajukan HGU, namun tidak bisa lantaran saat itu daerah tersebut merupakan register 44, sehingga pemerintah tidak menerima pengurusan HGU.

Sementara, Ketua DPRD Labusel, Edi Parapat membenarkan bahwa lahan tersebut dahulunya merupakan register 44. “Maka HGU tidak ada, tetapi SDA perubahan UU No 18 tahun 2001 yang mana setiap pengurusan HGU baru maka harus ada pasma,” katanya.

Baca Juga : Kondisi Ruang Belajar UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Memprihatinkan

Kemudian, Ketua DPRD Labusel Edi Parapat bersama Kapolsek Sungai Kanan AKP Heri Sugiarto SH melakukan upaya negosiasi kepada kedua belah pihak untuk dilakukan pertemuan.

Meski upaya negosiasi tersebut sempat alot, namun upaya Kapolsek dan Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan akhirnya menghasilkan kesepakatan, bahwa kedua belah pihak, yakni masyarakat dan pihak PT STA akan melakukan pertemuan pada Senin 14 November 2022 mendatang di kantor Desa Hutagodang. (KRO/RDR/NAS)