RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Dengan modus menawarkan pekerjaan di PJKA, akhirnya ME alias Erwin (27) diamankan petugas Satreskrim Polres Labuhantu.
Demikian dikatakan Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki terkait penanganan kasus penggelapan ratusan juta rupiah, Rabu (8/12/2021).
Baca juga : WEPE Hadir Sajikan Kuliner Nusantara
Pelaku inisial ME Als Erwin, Lk, (27) berhasil diamankan Jumat (03/12/ 2021) sekira Pukul 18.00 WIB oleh Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dipimpinan Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki, SIK di RSU Santa Maria Kec. Suka jadi Prov. Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Barang bukti yang disita dari pelaku satu unit Hp Samsung Biru dan Hp Vivo serta Uang Tunai Rp5.900.000.Pelaku mengaku telah melakukan lebih dari 20 kali aksi penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di PJKA.
Total kerugian para korban berdasarkan data dari delapan laporan polisi sekitar Rp996 juta. Dihimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.
Baca juga : Kapoldasu Bersama Pangdam I/BB Cek Pengamanan Kunker Wapres
Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan, pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (KRO/RD/Ik)