RADARINDO.co.id – Belawan : Pelaksanaan penimbunan (reklamasi) alur sungai Paluh Buntung di Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, oleh pihak PT Sumatera Tobacco Tranding Company (STTC), diduga illegal.
Akibatnya, sejumlah masyarakat menggelar aksi protes, Jum’at (28/3/2025) terhadap perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok bermarkas di Jalan Sei Kera Medan itu.
Sekitar seratusan masyarakat Belawan melakukan aksi unjukrasa didepan pintu gerbang PT STTC Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan, Jum’at siang.
Baca juga: “Derita” Honorer Disporabudpar Deli Serdang, Dari 90 Hanya 27 Dibayar
Dalam orasinya, massa meminta pihak PT STTC agar menghentikan penimbunan anak sungai atau Paluh Buntung tersebut. Massa yang didominasi kaum hawa itu memajangkan spanduk bertuliskan penduduk Belawan juga manusia, STTC jangan semena-mena, Belawan tidak butuh banjir rob, usir STTC dari Belawan, serta tolak reklamasi STTC.
“Kami menduga PT STTC tidak memiliki izin Amdal. Dengan menimbun anak-anak sungai membuat masyarakat Belawan menjadi terdampak banjir rob,” teriak massa.

Camat Belawan, Yoga Budi Pratama Irawan, SSTP, M.Si, ketika dihubungi media ini, Jum’at siang mengatakan bahwa telah menghentikan aktifitas penimbunan yang dilakukan PT STTC tersebut.
“Tadi saya bersama tim sudah datang kesana dan minta agar aktifitas tersebut dihentikan sampai mereka bisa menunjukkan alas hak lahan tersebut,” ujar Camat via HP.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra mengatakan, diduga PT STTC melakukan penimbunan sungai dan mengklaim lahan tersebut miliknya. Didalam lahan yang diklaim oleh PT STTC ada hutan mangrove dan anak sungai atau yang disebut Paluh.
Hadi Suhendra berharap, pihak penegak hukum khususnya kepolisian agar memproses masalah itu dan melihat kebenaran yang ada. “Jadi masyarakat Belawan tidak mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Baca juga: Ketua PITI Sumut Bagikan Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri
Hadi akan secepatnya memanggil pihak perusahaan agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) dan menanyakan soal izin penimbunan Paluh Buntung. “Perusahaan tersebut tidak memiliki izin penimbunan sungai,” sebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Beberapa saat sebelum masyarakat datang demo didepan pintu gerbang PT STTC, awak media ini mencoba masuk ke dalam areal lahan PT STTC untuk mengambil foto aktifitas penimbunan.
Namun oleh beberapa orang pria yang menjaga areal tersebut langsung melakukan penghadangan dan melarang pengambilan foto. “Maaf pak tidak boleh foto-foto sebelum ada ijin,” ujar pria yang mengaku dari Marinir berinisial Sam itu. (KRO/RD/Ganden)