RADARINDO.co.id-Medan: Reskrim Polsek Medan Kota menciduk seorang pria tersangka pecandu narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal Sabtu 04 September 2021 sekira pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor.
Baca juga : Ketua Fraksi Nasdem Medan: Gaungkan Peningkatan Pretasi Olahraga dan Jaminan Hidup Atlet
Tersangka berinisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.
Menurut Kapolsek MedanKota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IptuPol Rambe, mengungkapkan
pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021 sekira pukul 15.00 wib.
Petugas yang mendapat informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jum’at (17/09/21). Demikian press release yang diterim wartawan.
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Sampai di TKS jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.
Kemudian petugas Team Reskrim PolsekMedanKota menyetopnya. Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
Baca juga : Allstar Oldkreq 40 tahun Sibolga menggondol Tropy Ketua Askab Labusel
Tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, yang dibelinya dengan harga Rp70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya.
Maka dengan itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)