RADARINDO.co.id-Kampar : Seorang pria He alias AE (40) dan wanita berinisial Fi alias FT (28) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Riau, Selasa (13/07/2021).
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resort Kampar yang dipimpin Kannit Reskrim Iptu. Novris. H. Simanjuntak SH, MH mengatakan mengamankan tersangka kasus tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan jenis Ekstasi dijalan Raya Labersa Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Baca juga : Reses II Tim A DPRD Pakpak Bharat Dapem I Berlangsung Sukses
Bermula sekira pukul 14.30 Wib Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, mendapat Informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di jalan Raya Labersa Desa Tanah Merah.
Kemudian berdasarkan Informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Novris. H. Simanjuntak SH, MH laporkan Informasi tersebut kepada Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos. MH, adanya tindak penyalahgunaan jenis Narkotika.
Unit Reskrim yang dipimpin Iptu. Novris. H. Simanjuntak SH, MH eserta Tim Opsnal Aipda Edison, Bripka Hermantino lakukan olah TKP dan penyelidikan.
Tak menunggu lama diduga tersangka penyagunaan Narkotika 1 Orang laki laki berinisial HS als AE (40) beralamat Jalan H. Imam Munandar, RT.004 RW.013 Tangkeran Utara Pekanbaru dan 1 orang Perempuan berinisial FI als FT (28) beralamat Desa Pantai Raja RT.001 RW.002 Kecamatan Perhentian Raja.
“Kami sudah mengungkap kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika, diketemukan didalam kotak rokok sempurna 6 paket kecil Narkotika jenis Sabu dan 21 Kapsul diduga Narkotika jenis Ekstasi”, ujarnya.
Kedua tersangka sudah kami amankan dan kami gelandang di Mapolsek Siak Hulu, ucap Novris.
Baca juga : Wakil Bupati Tegaskan Semua Orang Harus Terlibat Penanggulangan Covid-19
Kapolsek Siak Hulu AKO. Yusriandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya Unit Reskrim beserta Tim Opsna melakukan pengungkapan penyalahgunaan Jenis Narkotika.
Saat ini kedua pelaku berinisial HE sls AE (40) dan FI als FT (28) sudah diaman di Mapolsek Siak, kini keduanya menjalani Penyidikan dan kedua pelaku kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Kapolsek. (KRO/RD/SM)