RADARINDO.co.id – Medan : Tidak hanya Dirut Holding, Dirut PamCo tapi Meneg BUMN bakal mendengar kabar buruk kinerja Regiional Head PTPN IV Regional I, AGH tanpa kecuali bagi Direktur SDM & IT Su, terkait rencana rekrutmen dan seleksi Calon Karyawan Pimpinan (CKP) di lingkungan internal PTPN IV dinilai amburadul dan terkesan dipaksakan.
Diduga telah melakukan rekayasa dan ini bukti perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Jika hal ini tidak segera diambil tindakan tegas, maka ini dapat menjadi preseden buruk.
Dimana pak Presiden Prabowo sendiri yang mengatakan akan memberantas korupsi.
Baca juga : Cawabup Jember 02 Diduga Iming-imingi Proyek ke Rekanan
Sebab hanya dalam waktu empat hari memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi Su yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III (Persero), bisa diubah oleh Region Head PTPN IV Regional 1, AGH.
Demikian hal ini disampaikan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada RADARINDO.CO.ID.
Disebutkan dalam memo Subholding No. DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional 1, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5 dijelaskan rencana penerimaan Calon Karyawan Pimpinan (CKP) melalui jalur internal, yang dimaksudkan untuk peningkatan karir bagi Karyawan Pelaksana PTPN Group dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Karyawan Pimpinan.
Maka atas kesepakatan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), dibuatlah persyaratan penerimaan Calon Karyawan Pimpinan, di antaranya pada saat melamar berusia 45 tahun, selama dua tahun terakhir tidak pernah menerima sanksi, dan sudah menjadi karyawan tetap minimal selama dua tahun.
“Rendahnya persyaratan masa kerja yang disyaratkan menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan. Sebab selama ini karyawan pelaksana yang akan mengikuti seleksi sebagai Calon Karyawan Pimpinan, minimal sudah bekerja selama lima tahun,” ujar sumber secara tertulis, Jumat (08/11/2024).
Baca juga : Modus Pemda Curangi Anggaran Dibongkar, Ini Kata Kepala BPKB
“Tidak pernah diberlakukan Karpel yang baru kerja dua tahun bisa mengikuti seleksi menjadi Karpim,” ujarnya lagi dengan nada kecewa.
Lebihlanjut dikatakanya, selama dua tahun terakhir tidak menerima hukuman atau punishment, cocok. Tapi kalau baru kerja dua tahun agak aneh juga aturannya itu, tambah sumber sembari memberikan bukti-bukti yang cukup kuat.
Keanehan lain, ungkap sumber, kemudian menyusul terjadi, dalam memo yang ditujukan kepada seluruh Kabag, Pengawas Wilayah, General Manajer, dan manajer kebun, Region Head PTPN IV Regional 1 Ahmad Gusmar Harahap mengubah memo subholding No. DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 yang ditandatangani Direktur SDM dan Teknologi Informasi PTPN IV, Suhendri. Dalam memo bernomor 1SDM/KOL/M-14106/IX/2024 tertanggal 6 September 2024 itu, Gusmar Harahap melakukan perubahan yang sangat penting, di antaranya, usia saat melamar 45 tahun per 1 Agustus 2024 dalam memo Su.
Diubah menjadi usia saat melamar maksimal 52 tahun per 1 Agustus 2024. Gusmar Harahap juga memperpanjang masa pendaftaran hingga 9 September 2024.
Prasarat yang diduga tidak mengacu kepada nilai-nilai kompetensi dan terkesan dibuat seenaknnya oleh kalangan pimpinan di lingkungan PTPN IV ini menjadi bahan pembicaraan kalangan karyawan. Ada dugaan-dugaan yang beredar prasyarat ini dibuat seringan mungkin agar bisa meloloskan sejumlah nama BUMN muda pesanan dan salah satunya disebut-sebut sebagai sang “Sutra Mahkota” dari oknum RH PTPN IV Regional 1.
Jika persyaratannya terlalu sulit dan masa kerja yang dituntut juga di atas lima tahun misalnya, maka kecil kemungkinan “Putra Mahkota” bisa lolos sebagai CKP di lingkungan PTPN IV Regional 1.
Sementara itu sejumlah nama yang selama ini sudah mengabdi cukup lama, bahkan ada di antaranya yang sudah menjadi karyawan tetap sejak 10 tahun lalu, sangat sulit untuk mengikuti seleksi menjadi CKP.
Baca juga : Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan
Oknum AGH dan Su diduga telah membohongi Dirut Palmco, Dirut Holding dan Meneg BUMN demi menyelamatkan sang “Mahkota”. Ini jelas merupakan praktik Nepotisme yang dilakukan oknum pimpinan yang seharusnya menjadi teladan.
“Kami yakin jika nanti hasil seleksinya tidak fair dan hanya untuk meloloskan beberapa nama pesanan, maka bisa jadi hal ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan amburadul di lingkungan PTPN IV Regional1 khususnya, diduga akibat peran oknum petinggi di PTPN IV Regional I. Hingga berita ini dilansir, AGH dan Su belum memberikan jawaban. Hal yang sama, Dirut Holding dan Dirut PamCo belum bersedia menjawab konfirmasi. (KRO/RD/OI)