RADARINDO.co.id – Medan : Meskipun pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea lewat instagramnya menyebutkan bahwa keluarga Asiah Shinta Dewi, korban tewas terjatuh di lift Kualanamu International Airport (KNIA) Deli Serdang telah mencabut laporannya, namun Polda Sumut diminta tetap melanjutkan penyidikan.
Baca juga : Ketua DPC Peradi Medan Sayangkan Penetapan Roy Rening sebagai Tersangka
Penyidik Polda Sumut ataupun Polres Deli Serdang diminta melanjutkan penyidikan tewasnya korban di lift Kualanamu meskipun suami korban telah ada melakukan perdamaian dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan sejumlah perusahaan pengelola Bandara Kualanamu.
Hal tersebut disampaikan Managing Partner KARA & Rekan, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan, Jum’at (12/5/2023) di kantornya Jalan Yos Sudarso No.65 Glugur Kota Medan terkait adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh keluarga korban.
“Laporan keluarga bisa saja dilakukan pencabutan, namun hingga saat ini masih dibutuhkan penyidikan oleh pihak kepolisian karena kejadian dan peristiwa tersebut menyangkut adanya kelalaian dan kelemahan keamanan fasilitas umum di bandara demi kepentingan perbaikan pengelolaan bandara tersebut,” jelas Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
Baca juga : Eceng Gondok Resahkan Warga Kuta Simboling
Menurutnya, hal tersebut, selain untuk perbaikan pengelolaan bandara, juga demi adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sehingga tujuan hukum dapat tercapai.
Penyidikan dapat dilanjutkan meskipun sudah dicabut karena pihak penyidik Polres Deli Serdang juga telah menindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan Laporan Model A oleh petugas atau penyidik yang turun langsung ke lokasi kejadian, sehingga dapat dijadikan saksi dan pelapor atas peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang mengakibat hilangnya nyawa korban. (KRO/RD/W/Ganden)