Ritual Diduga Sesat Berujung Maut di Laut Pantai Selatan Ketua Padepokan Tersangka

RADARINDO.co.id-  Jember : Ritual diduga sesat berujung maut di laut pantai selatan sempat bikin geger. 11 orang pengikut aliran Padepokan Tunggal Jati Jati Negara (PTJN) harus meninggalkan keluarganya untuk selamanya.

Ganasnya laut pantai selatan bukan hanya sekedar cerita. Selain memiliki cerita legenda dan mistis tentang Ratu Pantai Selatan, Nyi Roro Kidul.

Baca Juga : Satu Unit Rumah Warga Taput Hangus di Lalap Sijago Merah, Saat Pemilik Tengah Merontokan Jagung

11 orang pengikut pandepokan itu kini telah tiada, diterjang ombak laut pantai selatan yang identik dengan ombak yang ganas.

Konon katanya, para pengikut aliran PTJN saat memberikan sesajen pada Nyi Roro Kidul tiba- tiba ombak besar menerjang para korban.

Akibatnya nyawa 11 orang pengikut ajaran tersebut tidak terselamatkan lagi. Pantauan RADARINDO.co.id BIRO Jember, Ani di TKP kini pihak Kepolisian telah menetapkan Ketua PTJN, Nur Hasan (NH) telah dijadikan tersangka, terancam hukuman lima tahun penjara.

Demikian informasi yang berhasil dihimpun RADARINDO.co.id BIRO Jember, Rabu (16/02/2022) siang.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dengan tegas mengatakan ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang yang terhempas ombak hingga meninggal dunia di pantai Payangan Kecamatan Ambulu.

Padepokan yang beralamat di Desa Dukuh Mencak, Kecamatan Sukorambi, Jember ternyata bukan hanya sekali mengadakan ritual di pantai Selatan itu akan tetapi sudah tujuh kali melakukan ritual.

“Sebelumnya dilakukan di pinggir pantai dan baru kali ini di lakukan masuk ke dalam air,” ucap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dalam jumpa pres, Rabu (16/2/2022).

Keterangan Nur Hasan, ritual itu kepercayaan mereka dan bagian dari penggabungan budaya dan agama.

“Mantra yang di gunakan pada ritual mengunakan bahasa Jawa. Itu yang nantinya kita pelajari dan mantra mantra ini bagian dari aliran apa,” tegas Kapolres Jember.

Ia juga menjelaskan, padepokan itu di rintis sejak tahun 2013 kala itu Nur Hasan usai pulang dari Malaysia dengan berkedok mengelar pengobatan alternatif.

Sejak tahun 2015 padepokannya berkembang hinga saat ini. Setiap menggelar ritual setiap anggota di kenakan pungutan biaya Rp20 ribu dengan dalih penunjang fasilitas egiatan termasuk acara ritual.

Pada saat ritual kemarin, tersangka tidak mengindahkan peringatan warga pahyangan agar tidak mengelar ritual dekat dengan air laut yang arealnya sangat berbahaya.

“Apalagi kurang begitu mempersiapkan alat -alat perlindungan dari panitia padepokan,” Kapolres Jember.

Petugas sudah mengumpulkan barang bukti lain berupa mobil Avanza dan satu unit mini bus Elf. Serta barang bukti lainnya berupa pakeian korban, buku atau kitab yang biasa digunakan NH.

Juga yang biasa digunakan acara pengajian dan juga untuk pengobatan. NH selaku sebagai ketua PTJN bakal di jerat pasal 359 dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya, tutup Kapolres Jember.

Salah seorang warga setempat yang dimintai tanggapan menyebutkan ajaran pandepokan tersebut diduga sesat dan menyimpang dari ajaran Islam.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sumut : Akan Kami Panggil Ulang Indra Kesuma dan Indra Kenz

“Mereka menggunakan mantra dengan bacaan Jawa yang dianggap bisa memberi pertolongan. Ritual itu sudah keluar dari ajaran Islam,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Islam tidak pernah mengajarkan ritual seperti itu untuk mencari ketenangan atau kekuatan dan lain-lain. Kalau saya bilang itu sudah Syirik karena tidak percaya lagi dengan Gusti Allah,” lanjut sumber sembari bergegas pergi.

Hingga saat ini pihak keluarga korban ritual belum bersedia dimintai keterangan karena sedang suasana duka.

(KRO/RD/An)