RSUD Pesawaran Jelaskan Penggunaan BPJS untuk Penyakit Tetanus

61

RADARINDO.co.id – Pesawaran : Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran memberikan penjelasan tentang penggunaan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penyakit tetanus.

Baca juga : Pejabat Pemkab Deli Serdang Diduga “Main Mata” Realisasi Belanja 9 Program “Bocor” Rp140,4 Miliar

Menurut Direktur RSUD Pesawaran, dr Yasmin melalui Kabag Tata Usaha, Yolanda, warga dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan jika menderita tetanus, dengan syarat sesuai kriterianya.

“Jika masyarakat tergolong mampu, kami tidak bisa memaksa untuk menggunakan BPJS dalam penyuntikan tetanus. Namun, kalau warga kurang mampu bisa menggunakan BPJS. Kami memiliki team verrifikasi BPJS. Bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran yang gawat darurat, kami langsung tangani,” jelasnya, Selasa (28/11/2023).

Baca juga : Dibalik Skandal Korup Gula Rp571,8 Miliar, Penyidik “Intai” Beban Belanja dan Hutang PT KPBN

Dikatakannya bahwa ada beberapa masyarakat yang tidak mengiginkan mendapatkan rujukan ke RSUD Pesawaran. Terkait hal itu lanjutnya, pihaknya tidak bisa memaksa dan tidak ingin disalahkan atas keinginan masyarakat yang ingin dirujuk ke rumah sakit lain.

“Untuk pelayanan, kami selalu berusaha yang terbaik. Peralatan untuk pendukung dan dokter- dokter, tiap tahun selalu kami usahakan menambah yang membidangi, seperti dokter paru- paru, kita saat ini sudah ada,” tutupnya. Sementara Pengawas BPJS RSUD Pesawaran, Erwin, menyampaikan bahwa bisa atau tidaknya penggunaan kartu BPJS saat berobat, ada aturan serta undang-undangnya. (KRO/PSW/Amrul)