Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Asisten Dosen di Medan Diburu Polisi

188

RADARINDO.co.id-Medan : Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, memburu pria berinisial SNH, seorang asisten dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan.

SNH resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan kasus dugaan rudapaksa terhadap sepupunya sendiri berinisial AZZ (14) yang masih duduk di kelas III SMP, hingga hamil delapan bulan.

Baca juga : Pergoki Suami Chatting Mantan Pacar, Wanita Ini Nekat Bakar Tempat Kos Hingga Tewaskan Anak Tiri

Melansir tribunmedan.com, Sabtu (18/11/2013), sesuai foto pada surat penerbitan DPO, tersangka berusia 24 tahun yang tinggal di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu, tampak mengenakan kemeja warna putih dan memakai kacamata

Dalam keterangan yang ditulis, masyarakat diminta melaporkan atau menyerahkan SNH apabila melihatnya, atau segera menghubungi nomor 081361279555 dan 081396065163 atau langsung ke Ditrreskrimum Polda Sumut.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom membenarkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan DPO terhadap Syarif Nur Hanif Dalimunthe (SNH) sejak 16 November 2023, setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Diminta kepada masyarakat yang melihat tersangka agar segera melapor. Sudah pasti, kami terus pantau dia. Bantu juga siapa tahu dia muncul, tolong diinformasikan,” kata AKBP Feriana Gultom, Sabtu (18/11/2023).

Diketahui, Syarif Nur Hanif dan ayahnya Muhammad Ripin Dalimunthe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AZZ (14) hingga hamil 8 bulan.

Baca juga : Sejak Tahun 2020 Dikerjakan, Pembangunan Kantor Disdukcapil Aceh Singkil Tak Juga Rampung

Terduga pelaku Ripin, yang merupakan guru SMK Negeri 14 Medan, sudah ditangkap lebih dahulu pada 30 Oktober lalu di kediamannya di Kecamatan Medan Perjuangan. Sedangkan tersangka Syarif, berhasil melarikan diri. Diketahui, istri tersangka Ripin atau ibu dari tersangka Syarif, merupakan adik kandung almarhum ayah korban.

Sebelumnya, terbongkarnya kasus ini bermula pada 16 Agustus 2023 lalu saat AZZ mengikuti gladi resik persiapan 17 Agustus 2023 sebagai peserta paduan suara.

Lalu, ada seorang guru yang curiga dengan bentuk tubuh korban yang kian membesar, berbeda dengan siswi seumurannya. Kemudian, guru tersebut menyampaikan kepada YT (31) yang merupakan wali kelas korban di sekolah.

Selanjutnya YT memanggil AZZ ke masjid di lingkungan sekolah. Saat ditanya, korban sempat mengelak dan menyebut perubahan tubuhnya lantaran baru selesai makan. Namun YT tak percaya begitu saja dan terus mendesak agar remaja tanpa kedua orang tua ini mengaku.

Lantaran terus didesak, korban pun akhirnya mengaku kalau dirinya sudah tidak menstruasi selama lima bulan. Sang guru kemudian berinisiatif membeli alat uji kehamilan instan. Setelah di tes, ternyata hasilnya positif.

Karena merasa kurang yakin, lantas guru-guru di sekolah ini membawanya ke rumah sakit untuk ultrasonografi atau USG. Disinilah kemudian nampak ada janin berusia lima bulan yang entah siapa ayahnya.

Setelah itu wali kelasnya perlahan menanyakan siapa yang menghamilinya. Penuh cemas ketakutan, AZZ tak bisa menjawab pasti karena terduga pelakunya dua orang, yakni pamannya berinisial MRD dan sepupunya bernisial HNSD.

Setelah mengetahui bahwa muridnya sedang mengandung hasil pemerkosaan, sang guru mengadukan permasalahan ini ke kepala sekolah. Lalu disepakati, mereka meminta bantuan hukum ke lembaga perlindungan anak dan lembaga hukum.

Tepatnya pada 21 Agustus 2023, YT resmi melapor ke Polda Sumut dengan terlapor paman dan sepupu korban.

Korban diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh SNHD sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP. Artinya, SNHD telah memperkosa sepupunya selama hampir 3 tahun saat korban sendirian di rumah.

Sedangkan, kebejatan MRD terhadap keponakannya diduga berlangsung sekitar 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023. Saat itu MRD memperkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri. (KRO/RD/Trb)