RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap tiga petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus pembiayaan ekspor nasional yang merugikan negara nyaris Rp1 triliun.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku mantan Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, serta RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.
Baca juga: KPK Panggil Kepala Departemen Syariah LPEI Terkait Kredit Fiktif
“Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, Rabu (23/10/2025).
Kasus mega korupsi ini diselidiki sejak 2 September 2025 lalu. Modusnya, para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan dan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan pembiayaan besar dari LPEI.
Padahal, hasil kajian analis LPEI sudah memperingatkan bahwa PT Tebo Indah berpotensi gagal bayar (default). Namun, pembiayaan tetap diloloskan.
“Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan PT Tebo Indah default, namun pembiayaan terhadap PT Tebo tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Kejati juga menilai LPEI lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal dan menilai kelayakan nasabah. Akibat kelalaian dan manipulasi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp919 miliar.
Baca juga: Mulyono Ngaku Terima Suap Kasus Proyek Jalan di Sumut
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk proses penyidikan, LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari kedepan. (KRO/RD/Vv)







