RADARINDO.co.id-Medan: Perbuatan oknum polisi ini layak ditindak tegas. Tidak hanya mencoreng corp satuan tapi telah juga telah melanggar perbuatan melawan hukum.
Oknum polisi Bripka MN (40) diduga bersama istri sirih atau simpananya SMD (36) tak berkutik ketika rumahnya digerebek petugas terkait kepemilikan sabu sabu (SS).
Baca juga : Walikota P. Sidimpuan Kukuhkan Paskibra Tahun 2021
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto dengan tegas menyatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara oknum anggota Polri dan istri sirinya, Bripka MN (40) dan SMD (36) tersangka kasus narkoba ke kejaksaan setempat.
“Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu oknum anggota Polri dan istrinya ini ke kejaksaan negeri di sini,” kata Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut.
Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ini, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.
Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Sekitar pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Barang terlarang tersebut dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak.
Baca juga : Wanita Ini Tewas Usai Layani 6 Pria Hidung Belang Diatas Ranjang, Begini Ucapan Suami
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Terkait penangkapan oknum polisi diduga bersama istri sirihnya itu, mendapat sorotan masyarakat mendukung agar dihukum seberat beratnya, sebagai efek jerah. Apalagi perbuatan oknum Bripka MN telah mencoreng citra corp satuan. (KRO/RD/Ant)