Rumah Pribadi Bupati Langkat Kembali Digeledah KPK

65 views
Rumah Pribadi Bupati Langkat Kembali Digeledah KPK
Rumah Pribadi Bupati Langkat Kembali Digeledah KPK

RADARINDO.co.id -Jakarta : Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Selasa (25/1).

Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Baca juga : Cemburu Lihat Istri Bermain Ponsel Tengah Malam, Suami Lakukan Ini

Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat. Lokasi yang dituju di rumah kediaman pribadi tersangka TRP.Demikian dikatakan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.


Sebelumnya, KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara itu, sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.

Representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Baca juga : Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung Deklarasikan Janji Kinerja Tahun 2022

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.Masyarakat Langkat yang tidak mau disebutkan namanya mendukung KPK mengusut tuntas kasus bupati Langkat nonaktif.(KRO/RD/UC)