Sahuti Aduan Soal Limbah, Komisi D DPRD Sumut Akan Tinjau Lokasi Pabrik di Patumbak

48

RADARINDO.co.id – Medan : Komisi D DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah limbah pabrik yang diduga mencemari dan merugikan warga Dusun 3 Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (14/06/2024).

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah

Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Drs Rafli Tanjung yang mendampingi warga Desa Sigara-gara menjelaskan kepada Komisi D DPRD Sumut bahwa masalah limbah tersebut telah terjadi bertahun-tahun lamanya. Namun hingga kini tak juga terselesaikan.

“Hari ini kita berharap ada penyelesaian melalui meja dewan yang terhormat ini,” harap Rafli Tanjung dihadapan anggota Komisi D DPRD Sumut dan perwakilan perusahaan.

Turut hadir dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut, Beny Sihotang tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Deli Serdang serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Warga Dusun 3 Patumbak melalui juru bicara Vina Barus didampingi Lindawati Barus, menjelaskan bahwa limbah telah mencemari kolam ikannya yang telah diusahainya sejak 30 tahun silam. Sejak 30 tahun itu pula almarhum orangtua Vina telah bersusah payah menuntut haknya kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah direspon.

“Orangtua kami sudah berjuang sejak 30 tahun silam untuk menuntut haknya, agar pihak perusahaan merespon keinginan itu,” ucap Vina sedih dihadapan para wakil rakyat sambil meneteskan air mata.

Vina berharap para anggota dewan selaku wakil rakyat, dapat menyelesaikan masalah limbah dilingkungan mereka. “Kami saat ini merasa tertindas, dan terdzolimi oleh pihak PT Prabu Jayabaya,” sebut Vina didampingi aktivis pergerakan dari DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut.

Baca juga : Polres Batu Bara Musnahkan BB Ganja dan Sabu

Dikatakan Vina yang turut didampingi Wakil Sekretaris Pemuda Demokrat Indonesia Sumut Armansyah Lubis, bahwa persoalan yang sangat mendasar bagi mereka adalah kolam yang sudah ditembok keliling, sehingga air tidak dapat dialirkan lagi. Menurutnya, jika musim hujan tiba, kolam akan meluap dan airnya mengandung minyak.

Sedangkan HRD, Riris Lumban Gaol, yang hadir mewakili pihak perusahaan, tidak banyak memberikan penjelasan. Diduga, lantaran persolan limbah tersebut merupakan bukan bidangnya.

Pihak PT Era Mas diwakili Rudi Situmeang, yang turut diundang dalam pertemuan itu hanya menjelaskan tentang kondisi pabrik. Sementara pihak PT Tani Mas yang juga diundang, tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Deliserdang mengakui bahwa pihaknya hanya menerima laporan persoalan limbah dari perusahaan. “Kami sudah menerima laporan, yang hasilnya sudah lengkap dan bagus,” kata perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Deliserdang bermarga Situmeang.

Namun ketika dicecar pertanyaan oleh para anggota dewan, dia mengaku kalau pihaknya tidak menjalankan tugas sepenuhnya. “Kami akui belum mengambil sampel dan meninjau lokasi perusahaan,” akunya.

Pimpinan Komisi D DPRD Sumut, Beny Sihotang memutuskan untuk melakukan peninjauan ke lokasi pabrik sebagaimana pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka terima. “Kita agendakan dalam bulan Juli kita lakukan peninjauan agar semua persoalan selesai,” jelas Beny Sihotang. (KRO/RD/Rel/Ganden)