RADARINDO.co.id – Palas : Menindak lanjut infomasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol Lingkungan IV Aek Salak Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Selanjutnya personil Satnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat Satnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Selanjutnya, Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ZL alias Kepo (32) beserta barang bukti, Rabu (01/04) pkl 22. 30 Wita.
Setelah Satnarkoba Polres Padang Lawas menangkap dan mengamankan pelaku ZL alias Kepo. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti 12 paket plastik klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu (SS) seberat 1,48 gram.
Selanjutnya Satnarkoba memboyong tersangka beserta barang bukti sabu ke Mapolres Padang Lawas demi penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Karena tersangka telah melangga KUHP Pasal 114 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KRO/RD/Lubis)