RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria terduga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor). Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial ACM alias Ucok (22), warga Gang Baru I Medan Amplas, dan JFS (27), warga Jalan Turi, Kota Medan.
Baca juga : Pemkab Samosir Bersama Satpol PP Sumut Gelar Bimtek
“Kedua tersangka diamankan Selasa (9/7/3024) saat melintas di Jalan Negara, tepatnya di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Rabu (10/7/2024).
Edward menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepedamotor milik Gama Niel Sitorus (37), warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang terjadi Sabtu 29 Juni 2024, di jalan umum Gardena Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang mengendarai sepedamotor ini memepet dan memberhentikan korban Daniel Sitorus (15), anak dari Gama Niel Sitorus yang juga sedang mengendarai sepedamotor, sembari mengatakan jika orangtua tersangka mengalami kecelakaan dan menuduh Daniel sebagai pelaku penabrakan.
Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengambil paksa sepedamotor juga handphone milik korban, dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Baca juga : PKS Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Pada Selasa (9/7/2024), tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor di Jalan Umum Gardena sedang melintas mengendarai sepedamotor di Jalan Negara, Dusun I Desa Firdaus.
Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dimaksud, dan berhasil mengamankan dua tersangka, berikut 1 unit sepedamotor jenis matic. Hasil interogasi, tersangka ACM dan JFS mengakui saat melakukan pencurian sepedamotor dan handphone milik Daniel, kedua tersangka bersama rekannya berinisial V dan J.
Kedua tersangka juga mengatakan jika sepedamotor milik korban telah dijual V kepada temannya, dan uang hasil penjualan sepedamotor tersebut dibagi 4 dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp.1,3 juta.
“Saat diamankan, kedua tersangka ini ternyata baru saja membegal sepedamotor di Desa Seibamban. Atas bukti awal yang cukup, saat ini kedua tersangka diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Tim kita juga masih terus memburu V dan J, dua tersangka lain yang belum tertangkap,” tegasnya. (KRO/RD/Mimah)