Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up

Tersangka pencurian.

RADARINDO.co.id – Sergai : Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up, di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (07/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai lokasi.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Polres Tanjungbalai Ikuti Audit Kinerja Tahap II 2026

“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y (33) warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas, Senin (08/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan lainnya berinisial IP alias K, M alias W alias K dan alias I sebanyak empat kali di wilayah Sergai, dengan satu aksi di antaranya gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan TKP aksi pencurian sepedamotor, sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematangsiantar dan 5 kali di Kabupaten Deli Serdang.

Modus yang dilakukan komplotan ini tergolong rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran.

Dalam setiap aksinya, para pelaku berbagi peran. Pelaku YA dan MI berperan memantau sekitaran dan mendorong mobil pick up, IP berperan sebagai sopir mobil Avanza, dan pelaku I berperan menghidupkan mobil serta menjual mobil. Dari hasil penjualan mobil tersebut masing masing pelaku mendapat uang sebesar Rp4 juta.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 jam tangan, 4 celana panjang, 3 celana pendek, 4 buah kaos lengan pendek.

Dua kaos lengan panjang, 1 kemeja, 1 kaos dalam/singlet, 3 celana dalam. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Baca juga: Perkuat Sinergitas dan Kemitraan, PJU Polres Sergai Ngopi Bareng WMHPSB

Atas perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e,f,g UU No.1Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sergai menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan kendaraan, serta segera melaporkan ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (KRO/RD/Mimah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *