Satreskrim Polres Tanggamus Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan

RADARINDO.co.id – Tanggamus : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus, kembali mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan meringkus terduga pelaku berinisial RS (18) pelajar, warga Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.

Baca juga : Walikota Buka Musrenbang Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara

Terduga pelaku ditangkap atas laporan ZU (44) yang merupakan ayah korban, di wilayah Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, SH MH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tertanggal 31 Januari 2023 dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AA (13) warga Kecamatan Limau.

“Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara Kabupaten Pringsewu pada Rabu 8 Februari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, Senin (13/2/2023).

Dikatakannya, dalam penangkapan itu pihaknya dibantu oleh Babinkamtibmas Polsek Pringsewu Bripka Fahrudin serta disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di TKP salah satu pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu dengan tersangka.

Baca juga : Bupati Batu Bara Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV

Awalnya, korban diajak tersangka mengobrol ditempat sepi kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Meski korban menolak, namun tersangka tetap memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

“Saat itu korban sempat melarikan diri, namun ditarik oleh tersangka sehingga korban tidak dapat melawan dan terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.

Selain meringkus terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat tindak pidana tersebut. Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polres Tanggamus, dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KRO/RD/YAN)