RADARINDO.co.id-Asahan: Seorang anak dibawah umur, Sandi (16) dituduh mencuri tandan buah sawit atau TBS milik PTPN3 kebun Ambalutu, Asahan dianiaya berat (anirat) diduga dilakukan oknum scurity dan Papam.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius dibagian mata sebelah kanan. Bahkan kabarnya korban sempat tidak sadarkan diri sehingga sempat dirawat di Rumah Sakit.
Baca juga : Ngaku Bisa Loloskan Seleksi PPPK dengan Bayar Rp580 Juta, Kadisdik Madina Jadi Tersangka
Menurut keterangan saksi mata, Sandi warga Desa Buntu Pane, anak yang sudah putus sekolah ini akibat faktor ekonomi orang tuanya yang tidak sanggup membiayai. Korban melakukan pencurian TBS.
Saat melakukan aksi korban dipergoki scurity dan papam. Tanpa fikir panjang korban anak yang masih dibawah umur diborgol dan dianiaya layaknya penjahat kelas kakap. Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak bisa berbuat banyak dan hanya menyaksikan kesadisan oknum scurity dan papam.
Setelah dianiaya, anak dibawah umur bernama Sandi umur 16 tahun, warga Dusun 1 A Sombahuta, Desa Buntu Pane, akhirnya dibawa ke kantor polisi. Akibat tindakan yang tidak manusiawi ini sejumlah pihak menyesalkan tindakan brutal tersebut.
“Kami tahu Sandi anak putus sekolah dari keluarga yang tak mampu. Meski ia mencuri buah sawit beberapa janjang kenapa harus diborgpl dan aniaya sampai sekarat begini. Mestinya PTPN3 memberi edukasi melalui dana CSR bagi anak putus sekolah,” ujar seorang saksi mata, Selasa (17/01/2024) siang.
“Perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan pelaku sudah merupakan perbuatan sadis kepada anak dibawah umur. Oleh karena itu, Kapolres diminta mengusut penganiayaan tersebut,” tambahnya lagi.
Baca juga : Realisasi Belanja Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab DS Rp140 Miliar Terindikasi Menyimpang
“Tanpa belas kasihan security dan Papam langsung menangkap dan menganiaya berat sehingga korban sekarat. Padahal anak dibawah umur tidak selayaknya diborgol seperti penjahat kelas kakap,” ujarnya.
Saksi mata mengakui Sandi melakukan pencurian kelapa sawit PTPN 3 Kebun Ambalutu di tangkap papan dan security dengan BB 16 tandan TBS. Sudah tangani Polsek Perapat Janji untuk menjalani proses hukum. Padahal kasus anak dibawah umur seharusnya dilakukan Restorastif justise atau RG.
Hingga berita ini dilansir Kapolres Asahan belum berhasil dimintai keterangan. Korban adalah anak dibawah umur dan hidup digaris kemiskinan ini tidak dimasukan sel tapi hanya duduk diruang tunggu tamu, sembari menahan rasa sakit bagian mata dan kepala.
Hal yang sama manajer PTPN3 Kebun Ambalutu, Luly tidak bersedia di konfirmasi. Direktur Utama PTPN 3 Holding atau Direktur PalmCo diminta segera mencopot jabatan manajer dan oknum scurity dan Papam yang terlibat penganiayaan anak dibawah umur. (KRO/RD/Tim)