RADARINDO.co.id – Bali : Nekat menyekap pria bernama I Pande Gede Putra Palguna (53) hingga tewas, tiga orang emak-emak di Bali, ditangkap Polisi. Ketiganya yakni, OSM alias Oky (38) warga Denpasar Selatan, IOP alias Intan (38) warga Bojonogoro, dan LY alias Leni (57) warga Dangin Puri Kaja, Denpasar.
Dalam melakukan aksi kejinya, ketiga emak-emak tersebut menyekap korban selama 13 hari hingga akhirnya tewas mengenaskan. Tak hanya itu, ketiganya juga menyiksa dengan menyetrika korban.
Baca juga: Diduga Peras Pihak SMK di Nias, Dua Oknum Polisi Ditangkap
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, awalnya Pande tinggal di tempat kost milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan hubungan ketiganya awalnya baik.
Rupanya, Pande kerap meminjam uang dari mereka. Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni. Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.
Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni. “Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkap AKBP Ida Bagus, mengutip tribunmedan, Jum’at (14/2/2025).
Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan. Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025 lalu.
Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.
Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, mayat Pande Gede Putra Palguna (53) ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Dari data Polres Buleleng, mayat korban ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA oleh warga setempat.
Baca juga: Deposito Rp6,4 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
Beberapa warga Pancasari curiga setelah mendengar suara gaduh dari kawanan monyet di sekitar lokasi penemuan mayat.
Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan yang intensif, Polres Buleleng menangkap tiga orang wanita yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut. (KRO/RD/Trb)