Sekda Harapkan Tanah di Areal HGU PT TMJ Bisa Dikelola Masyarakat

RADARINDO.co.id – Pakpak Bharat : Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan berutu, S.Pd, MM mewakili Bupati Pakpak Bharat menggelar pertemuan dengan perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara, Kantor Badan Pertanahan Pakpak Bharat, dan Perwakilan PT Tunggal Menara Jaya (TMJ), di Ruang Rapat Nusantara, kantor Bupati Pakpak Bharat, belum lama ini.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pencanangan Gemapatas di Desa Kuta Tinggi

Pertemuan tersebut guna membahas evaluasi awal terhadap tanah terlantar di Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Pakpak Bharat.

“Harapan kami supaya tanah dalam areal HGU milik PT TMJ yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat bisa dimanfaatkan dan dikelola kembali oleh masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, mengingat hampir sepuluh tahun terakhir lahan HGU ini tidak dikelola lagi oleh PT TMJ,” ungkap Jalan Berutu.

Perwakilan Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara, Tarbarita Simorangkir, S.SIT, MH dalam pertemuan ini memaparkan tentang prosedur penetapan tanah terlantar.

“Jadi sebenarnya semua pihak pemegang HGU harus memanfaatkan lahan yang ada sesuai ketentuan. Apabila tidak dimanfaatkan dengan semestinya maka akan dilakukan evaluasi atas pemberian HGU tersebut. Evaluasi ini termasuk diberikan kesempatan untuk mengelola lahan terlantar di area HGU, dengan maksimal jangka waktu tertentu, dan selanjutnya juga bisa diberikan tahapan-tahapan peringatan,” jelas dia.

Tarbarita Simorangkir juga mengungkapkan bahwa ijin HGU PT Tungal Menara Jaya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. “Perlu juga kita ketahui bahwa perpanjangan ijin HGU ini dipengaruhi oleh upaya pemanfaatan tanah HGU,” jelasnya.

Kuasa Komisaris PT TMJ, Muhamad Rusli, SH, MS menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen tinggi untuk segera menyelesaikan masalah ini, baik dalam internal perusahaan maupun sesuai kewenangan pemerintah.

Baca juga : Tim Supervisi TP PKK Provsu Kunjungi Pakpak Bharat

“Kami mohon agar kami diberikan kesempatan dan waktu untuk bisa mengurus ini semua, agar kami berkesempatan mengurus dan mengelola lahan HGU dalam areal kami. Intinya, kami patuh dan menghormati regulasi yang diatur oleh negara,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, SH, MH turut menyampaikan beberapa pertimbangan, diantaranya supaya lahan yang masuk HGU PT TMJ benar-benar dihitung sesuai dengan luasan yang tertera dalam ijin HGU, dan lahan HGU ini juga harus benar-benar berada di luar Kawasan hutan lindung.

“Ini mengingat informasi yang ada pada kami terdapat area lahan HGU PT Tunggal Menara Jaya yang masuk Kawasan Konservasi Alam Sicike-Cike, ini perlu diperhatikan kedepan,” pesannya. (KRO/RD/Las)