Sekda Wakili Walikota Menyampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026

239
Sekda Wakili Walikota Menyampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026
Sekda Wakili Walikota Menyampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026

RADARINDO.co.id-Gunungsitoli: Sekdakot Gunungsitoli Ir.Agustinus Zega Wakili Walikota untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 kepada DPRD Kota Gunungsitoli melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin, (11/10/5021).

Baca juga : Polsek Siak Hulu Resort Kampar Tangkap Bandar dan Pengedar SS Di Toko Bangunan

Dalam nota pengantar yang disampaikan Sekdakot Gunungsitoli dijelaskan, Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yaitu: Gunungsitoli Berdaya Saing, Nyaman dan Sejahtera.

“Berdaya saing dalam visi dapat diartikan sebagai kapabilitas pemerintahan dan masyarakat Kota Gunungsitoli yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dalam menghadapi persaingan, menciptakan kesetaraan dan merespon dinamika tuntutan pembangunan daerah.

Selanjutnya, kata Nyaman mengandung makna Kota Gunungsitoli yang menjadi rumah bagi semua kalangan sebagai kota yang ramah, bersih, berbudaya dan tenteram dengan dukungan infrastruktur yang memadai serta sistem perkotaan dan tata lingkungan yang terintegrasi. Dan kata Sejahtera diinterpretasikan sebagai masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhannya secara layak melalui peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan pekerjaan dan berkurangnya penduduk miskin,” jelas Sekda.

“Tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang akan diwujudkan pada periode RPJMD 2021-2026, selanjutnya diharapkan akan tercapai melalui strategi dan kebijakan yang efektif, arah dan fokus pembangunan tahunan, serta implementasi program pembangunan daerah dan program perangkat daerah yang dirumuskan secara terukur.

Pada prinsipnya, seluruh program pembangunan daerah yang telah disusun merupakan manifestasi program unggulan serta janji politik Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada saat Pilkada Tahun 2020 yang lalu. Perlu kami sampaikan bahwa program pembangunan daerah yang termuat dalam Ranperda RPJMD 2021-2026, memiliki orientasi aspek kualitatif dengan penajaman terhadap hasil yang akan dicapai melalui kegiatan-kegiatan yang selanjutnya dirumuskan secara selektif ke dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah,” lanjutnya.

Dalam Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyajikan sejumlah indikator kinerja daerah sebagai ukuran keberhasilan pembangunan yang ditargetkan dapat diwujudkan dalam kurun 5 (lima) tahun ke depan. Proyeksi capaian indikator-indikator kinerja tersebut, terdistribusi sebagai indikator kinerja utama daerah, indikator kinerja kunci pemerintah daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah dan indikator program pada masing-masing perangkat daerah.

Baca juga : Pendawa Simalungun Beri Bantu Sembako Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

“Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat mengharapkan DPRD Kota Gunungsitoli dapat memboboti dan mempertajam setiap substansi dalam dokumen Ranperda RPJMD Kota Gunungsitoli yang telah disampaikan, untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga dapat tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli,” tutup Sekda.

Hadir dalam Paripurna tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Nur Kemala Gulo, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Arham Dusky Hia, M.Si dan Kepala Bappeda Drs. Oimonaha Waruwu. (KRO/RD/TH)