RADARINDO.co.id – Kendal : Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial PM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Baca juga: Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Kasus Dugaan Pungli dan Penerbitan SKT
Kasus ini terkait dengan pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari untuk tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan, Kamis (26/06/2025) oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, melalui Kasi Intelijen, Agung Wibiowo, menjelaskan bahwa penetapan PM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan yang mendalam.
“Dari penyidik telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Agung.
Agung menambahkan bahwa sebulan sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan kepala desa Kertosari, berinisial W, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Sebelumnya sebulan yang lalu, kami juga telah menetapkan kepala desa Kertosari, W, sebagai tersangka dalam kasus yang sama,” kata Agung.
Menurutnya, PM selaku Sekretaris Desa, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai verifikator pengelolaan keuangan desa.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan keuangan dana desa.
PM diduga membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes, yang seharusnya diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
PM diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Penandatanganan PP “Justice Collaborator” Disebut Bisa Kuak Tindak Pidana
Selain itu, juga terdapat pelanggaran pada Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai alternatif, terdapat juga dugaan pelanggaran pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025, PM akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025. (KRO/RD/Komp)







