Sekretaris dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19

22

RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menetapkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, berinisial AY dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Sumut, berinisial FHS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Baca juga : Penerima Dana IJT: Kami Tak Mau Punya Bos “Raja Sulap”

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp 24.007.295.676,80,” sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (14/8/2024) lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : PTPN XII Diminta Tagih Utang PT IGG Senilai Rp433,89 Miliar

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi APD Covid-19 ini, Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender, Robby Messa Nura. Saat ini, keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. (KRO/RD)