Medan  

Sekretaris DPRD Medan Diminta Pertanggungjawabkan Pengadaan Videotron Rp2, 9 M

RADARINDO.co.id – Medan : Sekretaris DPRD Medan, Ali Sipahutar diminta mempertanggungjawabkan pengadaan videotron senilai Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD TA 2022.

“Selain itu, setiap penggunaan anggaran juga harus transparan. Maka untuk itu Sekretaris DPRD Medan harus secara terbuka menjelaskan dasar dan manfaat videotron tersebut,” ucap Pengamat Kebijakan Publik, Elfanda Ananda, Jum’at(25/11/2022) menanggapi soal pengadaan videotron sebesar Rp2,9 miliar di DPRD Medan yang dinilai kurang transparan.

Baca juga : Antonius Tumanggor: Loyalitas Mengajar Guru Harus Seperti Tahun 80-an

Dikatakannya bahwa publik perlu mengetahui apakah kegunaan videotron dikaitkan dengan pengawasan peningkatan fungsi pengawasan DPRD. Publik tentu menunggu penjelasan Sekretaris dan DPRD Medan sehingga bisa diketahui apa dasar yang mendesak sehingga pengadaan videotron tersebut diusulkan dalam APBD TA 2022.

Baca juga : Wakil Bupati Humbahas Ikut Cari Korban Tenggelam di Parlilitan

“Sebaiknya DPRD sebagai wakil rakyat juga terlibat memberi penjelasan kepada publik tentang urgensi videotron tersebut. Kalau hanya untuk gagah-gahan, rakyat bisa marah karena mereka juga saat ini menghadapi kesulitan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” tandasnya.

Elfanda yang juga pegiat anti rasuah itu menegaskan, seharusnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar anggota dewan secara maksimal mengawasi kinerja OPD Pemko Medan, misalnya pengawasan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan sekelompok orang.

Dari segi rutinitas lanjutnya, videotron itu bukan dipakai setiap hari, paling hanya saat sidang dewan. “Makanya kalau hanya untuk mengambil gambar dari atas, kenapa tidak disewa saja sesuai kebutuhan. Jadi dari segi efektivitas, videotron dengan biaya Rp2,9 miliar dinilai tidak mendesak untuk dibeli,” ujar Elfanda. (KRO/RD/Ptr)