RADARINDO.co.id – Medan : Isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), Yaqut C Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola juga mengatur terkait ibadah sholat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadhan 2024, mendapat kecaman keras. Pasalnya, kebijakan itu bisa dikatakan himbauan thogut yang mengada-ada, menyesatkan tak ada landasan yang menguatkan.
Baca juga : Tim Satnarkoba Polres Sergai Raih Juara Shooting Fun Kapolres Cup
Hal itu diungkapkan Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), Indra Buana Tanjung, Senin (11/3/2024), menanggapi terkait Surat Edaran Menag RI soal pelaksanaan ibadah sholat tarawih ataupun Tadarus Alquran untuk yang tidak boleh menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.
Menurut Indra, aturan tersebut juga bisa dimaknai secara keliru oleh kelompok agama minoritas ataupun mayoritas umat Islam di Indonesia yang selama puluhan tahun, tidak pernah dibatasi aturan penggunaan pengeras suara di masjid, khususnya pada bulan suci Ramadhan.
Kekeliruan ini dikhawatirkan berujung pada tidak khusyuknya ibadah Ramadhan, terutama saat pelaksanaan Sholat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara dalam.
“Penggunaan pengeras suara baik di luar dan dalam masjid yang jadi acuran itu membuat kegiatan menjadi tidak maksimal. Kalau pengeras suara di luar dimaksudkan agar syiar dapat didengar oleh masyarakat sebagai siraman rohani, bukan hanya jamaah masjid. Bila kemudian yang dimaksudkan dalam SE Menag untuk menjaga ketentraman, kita lihat selama ini tidak ada yang komplain dan tidak pula menimbulkan kecemburuan. Yang Islam dan non Muslim sudah bisa menjaga toleransi, saat masing-masing agama menjalankan kegiatan ibadah,” katanya.
Baca juga : Ketua PITI Sumut Bagikan 800 Paket Sembako Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Meski di satu sisi SE Menag merupakan suatu yang baik, namun tidak tepat bila diimplementasikan ke semua daerah, terutama daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.
Selama ini, lanjut Indra Tan, kondisi sosiologis dan kultural sudah berlangsung lama ada di masyarakat. Artinya, mereka yang mendengarkan ceramah/tadarus dan pengajian jelang tarawih di luar masjid itu merupakan ibadah juga.
“Nah, kalau dibatasi dengan volume pengeras suara di dalam, mereka tidak dapat mendengar lagi dari kejauhan. Bagaimana misalnya orang-orang yang tidak dapat berjalan atau para lansia, apakah mereka harus ke masjid juga kalau mau mendengarkan ceramah, ini juga harus jadi atensi,” katanya
Kemenag diminta tidak membenturkan syiar agama dan tradisi umat Islam di Indonesia yang puluhan tahun tidak pernah terusik dengan suara dari para ustad yang menyampaikan tausyiah dari dalam masjid. SE Menag tersebut dianggap berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, dengan warga non Muslim. (KRO/RD/Tim)