Seorang “Pemuda Setempat” Aniaya Karyawan Toko Diamankan Polsek Medan Labuhan

141
Seorang "Pemuda Setempat" Aniaya Karyawan Toko Diamankan Polsek Medan Labuhan
Seorang "Pemuda Setempat" Aniaya Karyawan Toko Diamankan Polsek Medan Labuhan

RADARINDO.co.id – Labuhan : Seorang pemuda pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Desa Manunggal, tela diamankan Polsek Medan Labuhan.

Tersangka (RH) 37 tahun warga Jln Veteran Pasar Vl Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, di gelandang kepolsek Medan Labuhan, pada 1 Agustus 2021) Pukul 02.30 wib.

Baca juga : Ketua PWOIN Sumut Rajendra Sitepu Ajak Media Sebagai Motor Cerdaskan Anak Bangsa

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadysah SH, membenarkan adanya laporan masarakat, pada hari Sabtu (31 Juli 2021) Pukul 15. 30 wib.

Sesuai surat LP/522/Vll/SU/2021/PEL-BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN. telah terjadi Penganiayaan Secara Bersama-sama di Jalan Veteran Pasar Vl. Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

Yang mengakibatkan 1( satu) Orang korban yang bernama Exvika Regia, (32) warga Tembung, Kecamaran Percut Sei Tuan. mengalami luka di bagian Kepala bengkak, hingga hidung mengeluarkan darah.

Mendapat informasi tersebut Piket Fungsi Polsek Medan Labuhan yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim IPTU, Andi Rahmadysah, SH. dan Panit Reskrim IPDA, J. Simanjuntak. Langsung bergerak Cepat menuju ke Tempat kejadian perkara, (TKP).

Sampai diobjek, team langsung melakukan penyelidikan dan mencari Barang keterangan (Baket) di Tempat kejadian pekara, (TKP) dimana lokasi tersebut didapat informasi bahwa kedua belah pihak yang melakukan perkelahian diakibatkan karena Pelapor, Exvika Regia bersama teman-temanya memasang plang papan nama toko.

Sewaktu menggali lubang datang Terlapor, RH, 37 Tahun. memintak uang Pemuda Setempat (PS) lalu pelapor mengatakan nanti urusanya sama yang punya toko.

Baca juga : Kodim 0208/ AS Melalu Koramil 16 Pulau Raja Adakan Vaksinasi Covid

Mendengar hal tersebut teman Terlapor (RH) menabrakan sepeda motornya ke arah Pelapor (Exvika). Selanjutnya Terlapor (RH) dan teman-temanya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan Sipelapor (Exvika Regia) menggunakan Linggis ke kepalanya hingga hidung bengkak dan muka Pelapor dipukul menggunakan batu hingga hidungnya mengeluarkan darah dan mata memar, jelas Kanit Reskrim. (KRO/RD/Jumadi/AP.Silalahi)