RADARINDO.co.id – Tapteng : Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika dari kamar tidurnya, diduga miliki 11 paket SS.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning Selasa (16/02/2021).
Horas Gurning mengungkapkan Tersangka berinisial US alias S (39) warga Kampung Bakelok Lingkungan I, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Penangkapan Tersangka pada Selasa (09/02/2021) saat berada di kamar tidurnya ketika itu juga terangka berusaha melarikan diri”, ungkap Horas.
Horas menerangkan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti apapun, tetapi saat dilakukan pegeledahan lokasi ditemukan beberapa barang bukti, seperti 01 Paket besar Narkotika jenis Sabu – sabu yang dibungkus plastik bening.
11 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu – Sabu dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 8,82 Gram, 01 Unit Timbangan Digital, 01 buah pisau Clurit, 01 Unit Handphone merk Samsung warna Putih, 01 Unit Handphone merk Vivo warna Biru, 01 Unit Handphone merk Oppo warna Silver, dan Uang Tunai sebesar Rp3.700.000.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tapanuli Tengah, untuk menjalani proses lebih lanjut (KRO/RD/Her. Manalu)