RADARINDO.co.id – Medan : Sejak Januari hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Tanjungbalai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengutip cnnindonesia, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi
Dirincikannya, tuntutan pidana mati tersebut berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjungbalai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.
“Tuntutan pidana mati tersebut sudah sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa. Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif,” ujarnya.
Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Cucu, Nenek 79 Tahun Dibunuh
Menurutnya, tuntutan pidana mati tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. (KRO/RD/CNN)