RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Konon katanya, sudah berbulan -bulan sang suami, Abd (59 ) minta jatah hubungan badan kepada istrinya Halimah (58) namun sering ditolak.
Urusan ranjang sering menjadi percekcokan keduanya. Belum tahu persis mengapa sang istri sering menolak ketika diajak hubungan intim.
Baca juga : Seluruh Pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung dan WBP Lakukan Tes Urine
Hal inilah membuat Abd marah besar dan sakit hati warga Desa Bandar Tinggi kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu.
Hingga hilang kesabaranya sebagai suami. Entah setan apa yang merasuki fikiran Abd ia tega menghabisi istrinyq sendiri Halimah ditengah ladang, Delasa (16/11/2021).
Kejadian ini dilakukan Abd disalah satu kebun, disitulah korban Halimah dihabisi tersangka Abd hingga korban tewas bersimbah darah.
Sebelumnya korban dan pelaku pergi berangkat dari rumah mereka berboncengan mengendarai sepeda motor, menuju ladang yg berjarak lebih kurang 5 KM dari tempat mereka tinggal.
Setelah sampai diladang, mereka saling mengambil aktifitas, pelaku menderes karet sedangkan korban mengimas membersihkan rumput.
Saat itulah suami melampiarkan kekesalan dirinya terhadap korban. Karrna sudah satu bulan ini korban sering menolak untuk berhubungan intim.
Pelaku meminta parang yang sedang dipegang oleh korban, korban menyerahkan parang tersebut kepada pelaku. Hingga pelaku leluasa memanfaatkan parang itu untuk menghabisi Halimah.
Saat itu Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan memegang tangan kiri korban. Seketika itu juga pelaku membacok ke arah leher korban sebanyak 3 kali.
Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tak kuasa korban tewas ditempat bersimbah darah
Setelah korban diyakini telah tiada, pelaku menutupi tubuh korban dengan potongan rumput yang berada di sekitar tubuh korban.
“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengenderai sepeda motor,” ujar Kapolres AKBP Ahyar Arlia Rangkuti melalui Kabag Humas AKP Murniati Polres Labuhanbatu.
Baca juga : Anak Gugat Ibu Kandung Minta Ganti Rugi Rp200 Juta Menuai Sorotan
Atas kesigapan Tim Reskrim Labubanbatu berdasakan LP/ 247/XI/2021/Sek Bilahulu tanggal 17/ 2021, dalam waktu hitungan cepat pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Beserta barang bukti ditempat persembunyianya dipondok ladang dusun talun Desa bandar tinggi. Kasusu ini masih didalami penyidik. (KRO/RD/ik)