Setelah Bupati Labura, KPK Tahan ICM dan AMS

76 views

RADARINDO.co.id – Labura :
Setelah melakukan penahanan terhadap Bupati Labura inisial KSS dan JPH 20 hari ke depan, KPK menahan mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 ICM dan Kaban Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labura AMS.

“Untuk kepentingan penyidik, tersangka AMS ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK”, kata Plt Jubir KPK Ali Fikri via WhatsApp, Kamis (12/11).

Disebutkannya, hal ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018 yang diawali dengan OTT pada Jum’at 4 Mei 2018 di Jakarta pengembangan OTT tersebut menetapkan 6 orang tersangka dan telah di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

“KPK menetapkan 4 orang tersangka dan telah menahan Walikota Tasikmalaya inisial BBD, Bupati Labura KSS, mantan Wabendum PPP Tahun 2016-2019 dan ICM anggota DPR RI periode 2014-2019”, katanya.


Sambungnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara pada penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan AMS selaku Kaban Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labura.

AMS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya saat pointers konfrensi pers penetapan dan penahanan tersangka dugaan TPK pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 dalam konstruksi perkara Ali Fikri menjelaskan dimana pada 10 April 2017 Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan Rp504,7 Miliar.

KSS menugaskan AMS selaku menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labura. Selanjutnya meminta bantuan untuk pengurusan dengan fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana l diterima.

Beberapa kali pertemuan diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD200,000 dari AMS pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura, Yaya Purnomo meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu PJH selaku Wabendum PPP meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Deks Kemenkes untuk Kabupaten Labura.

Akhir Maret 2018, PJH meminta Yaya Purnomo agar AMS mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik ICM. Pada 2 April 2018 AMS melalui supirnya bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai Rp80 juta ke rekening ICM, terang Ali Fikri.

Sambungnya, bulan April 2018 Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan AMS di Jakarta. Diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AMS sebesar SGD90,000 secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening PJH. Kemudian tambah Ali Fikri, pada tanggal 9 April 2018 AMS melakukan setor tunai Rp400 juta berasal dari KSS ke rekening Toko Emas di Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.

Selain itu setor tunai uang Rp100 juta berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labura. Sebelumnya, Rabu (11/11) KPK telah melakukan penahanan terhadap ICM selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 11-30 November 2020.

Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Rp19 Miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aekkanopan) sebesar Rp30 Miliar. (KRO/RD/wspda)