RADARINDO.co.id-Medan: Publik akhirnya mencium ada aroma tak sedap dibalik persidangan Apin BK. Hal ini berawal dari persidangan big bos Judi Apin BK di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilaksanakan secara tertutup. Sebanyak 15 orang anggota Apin BK akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya 10 bulan penjara.
Selain itu, publik kembali disodori berita yang terindikasi bohong, karena tersangka utama Apin BK dalam persidangan mengatakan melakukan pinjaman uang lebih kurang Rp50 Miliar dari Bos Judi Online Genting atas nama Ceh Wan yang dicairkan tanpa adanya surat perjanjian.
Baca juga : Kabar Retaknya ERAMAS di Pikada Sumut 2024 Lumrah Wajah Demokrasi
Apin BK utang dari Genting sejak tahun 2016, 2017 dan 2018. Kemudian dikatakanya, menyimpan uang tunai sebesar Rp5,3 miliar digudang di rumahnya untuk operasional.
Kemudian beredar isu, yang tidak kalah menariknya lagi, bahwa nama Apin BK dikatakan bukan big bos Judi online tapi hanya penyedia tempat atau rumah saja. Sedangkan big bos yang sesungguhnya disebut -sebut bernama Charles yang konon kabarnya menjadi DPO.
Sejumlah sumber di Pengadilan Negeri Medan mencurigai terjadi rekayasa kasus. Terindikasi menipu dalam Berita Acara Pemeriksaan. Apalagi nama Charles yang tersiar sebagai big bos Judi online kini melarikan diri. Anehnya, meski disebut -sebut namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kepolisian tapi dalam BAP awal nama Charles tidak pernah muncul.
“Kenapa nama Charles kembali muncul sebagai big bos Judi online yang masuk dalam DPO. Padahal nama itu sangat Misterius,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada RADARINDO.CO.ID GROUP KORAN RADAR, belum lama ini.
Terjadi isu pengalihan status big bos Judi Apin BK statusnya diduga dialihkan kepada salah seorang bernama Charles, kini beredar luas. Siapa sebenarnya nama Charles yang disebut- sebut sebagai big bos Judi diduga pengganti Apin BK, benarkah demikian?.
Sidang kasus bos judi online Apin BK mengungkap sejumlah fakta baru. Di antaranya aksi Apin BK yang menyimpan uang tunai miliaran di tangga rumah dan membuat heran jaksa.
Dikutip dari detikSumut, Selasa (23/5/2023), Jaksa Felix mengungkap BAP Apin BK di poin 62 soal uang Rp5,3 miliar dalam bentuk tunai diambil dari gudang kecil di rumah terdakwa.
“Dari mana dana yang cash begitu yang besarnya,” tanya Felix dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (22/5/2023). Apin BK menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan uang tersebut dari modal kerja. “Iya. Kan modal kerja saya dari dulu sekitar Rp50 miliar Pak,” kata Apin BK.
Jaksa Felix lalu bertanya soal keberadaan uang tersebut. Apin BK mengaku uang miliaran itu dia gunakan untuk keperluan bisnis yang ditarik dari bank dan kemudian disetor ke bank. Jaksa Felix lalu mempertanyakan kembali apakah uang Rp5,3 miliar itu disimpan di rumah sekaligus.
“Bukan, Pak. Sudah saya simpan duluan. Saya tarik tunainya udah dari kemarin besoknya baru saya pergi setor,” jawab Apin BK.
Jaksa Felix dan Jaksa Irma menunjukkan keheranannya. Mereka heran mengapa uang dengan nilai sebesar tidak disimpan di bank sehingga ada perputaran uang.
Menjawab keheranan itu, Apin BK menjawab dengan mengaku lupa. Saya udah lupa, Bu, jawab Apin BK kepada Jaksa Irma. Ketua MA dan KY serta Jaksa Agung diminta melakukan pengawasan kasus big bos Judi agar tidak kecolongan seperti putusan ringan yang diterima 15 orang anggota Apin BK dengan tuntutan 10 bulan.
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bos judi online Apin BK. Dalam pembacaan itu ditemukan bahwa Apin BK pernah melakukan pinjaman senilai Rp52 miliar kepada bos judi online Genting dengan atas nama Ceh Wan yang dicairkan tanpa adanya surat perjanjian.
Jaksa bernama Irma membacakan bahwa Apin BK terdaftar tiga kali meminjam uang kepada Ceh Wan yang totalnya senilai Rp52 miliar. Peminjaman tersebut diketahui terjadi dari rentang tahun 2016-2018.
“Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan ya? Itu minjemnya itu bagaimana? Di sini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp15 miliar. Tahun 2017 Rp10 miliar. Tahun 2018 Rp27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga,” kata jaksa Irma, Senin (22/5/2023).
Kemudian Irma bertanya terkait uang tersebut. Saat meminjam, tanya Irma, apakah pengakuan yang diberikan terdakwa memang untuk usaha atau alasan lainnya sehingga Ceh Wan memberikan peminjaman.
Kemudian Apin menjawab bahwa uang dengan jumlah fantastis tersebut digunakannya untuk keperluan seperti jual beli rumah.
“Meminjam, bu. Ya itulah bu yang saya bawa pulang untuk jual beli rumah. Segala macamnya,” jawab Apin BK.
Lalu dari hasil peminjaman itu ternyata terdakwa belum pernah membayar kepada Ceh Wan. Hal itu diakui Apin BK Ketika Irma bertanya tentang pembayaran utang.
Selain mempertanyakan pembayaran utang, ternyata peminjaman tersebut juga dilakukan tanpa adanya perjanjian. Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun.
“Ada jaminannya, perjanjiannya,” tanya Iram lagi.
“Nggak ada, bu,” jawab Apin BK.
Usai JPU bertanya, Ketua Majelis Hakim bernama Dahlan turut mempertanyakan peminjaman fantastis tersebut. Dahlan bertanya apakah ada perjanjian pengembalian uang yang dibuat. Terdakwa menjawab bahwa tidak adanya perjanjian pengembalian uang.
“Melanjutkan pertanyaan penuntut umum tentang utang dari Genting tadi tahun 2016. tahun 2017, sampai 2018 ya. Itu ada nggak perjanjian sama mereka kapan saudara kembalikan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Dahlan.
Tak sampai di situ, Dahlan juga bertanya apakah Apin BK memiliki saham di Genting, sebuah tempat judi yang menjadi tempat terdakwa meminjam uang sebesar Rp52 miliar tersebut. “Apakah saudara punya saham di Genting?” Dalam kesaksian terdakwa, dirinya tak memiliki saham di Genting.
Lantas Dahlan melontarkan pertanyaan terakhirnya terkait peminjaman uang yang diberikan Ceh Wan. Dahlan bertanya uang yang dipinjam tersebut digunakan terdakwa dalam kegiatan apa.
Kemudian terdakwa menjawab bahwa peminjaman tersebut bertujuan untuk modal usaha yang digelutinya seperti usaha jual beli rumah.
“Yang Rp 52 m itu apakah saudara pergunakan untuk membeli rumah-rumah seperti bangunan jual beli yang akhirnya diagunkan ke bank,” tanya Dahlan.
Sumber dikantor PN Medan meminta agar Kapolri, termasuk KPK dan KY serta masyarakat di Medan agar ikut mengkawal kasus Apin BK dan siapa sosok Charles yang dinilai Misterius.
Sayangnya, Humas PN Medan maupun Kejaksaan belum dapat dimintai keterangan atas indikasi dan isu yang beredar sesuai disampaikan sumber belum dapat dijadikan pembenaran. Tudingan yang disampaikan sumber merupakan informasi awal atau petunjuk bukan bukti.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada 22 Agustus 2022 menyampaikan Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022, tentang Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
1. Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
1.1. Tahun 2018: 84.484 konten
1.2. Tahun 2019: 78.306 konten
1.3. Tahun 2020: 80.305 konten
1.4. Tahun 2021: 204.917 konten
1.5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
2. Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
3. Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Baca juga : Personel Polsek Hutaimbaru Ringkus Pencuri Motor
4. Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
4.1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
4.2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
4.3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
5. Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan. (KRO/KR/TIM)