RADARINDO.co.id – Medan : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan penerbitan SK Nominatif oleh Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1108/KPTS/2022 tanggal 23 Desember 2022 kepada Saur Manatab Br Panjaitan dkk atas lokasi 41 hektar lahan milik Alfonsius Saragih dalam matrikulasi Panitia B Plus di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang belum lama ini.
Baca juga : Kejagung Periksa 7 Orang Terkait Perkara Komoditi Emas
Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Irwan Saragih selaku ahliwaris Alfonsius Saragih selaku penggugat penerbitan SK Nominatif oleh Gubernur Sumatera Utara ditandatangani Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto yang juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP / B/447/IV/2023/SPKT/Polda Sumut 10 April 2023 kemarin.
Pada agenda sidang pertama ini, Hakim PTUN masih melakukan pemeriksaan berkas gugatan. Tak hanya pelapor, pihak tergugat Saur Manatab Br Panjaitan, Kuasa Hukum dan salah satu saksi penggarap yang mengajukan penerbitan Nominatif oleh Gubsu atas lahan yang diklaim pihak penggugat adalah tanah miliknya juga turut hadir pada sidang itu.
Usai mengikuti persidangan perdana, Irwan Saragih selaku penggugat dari Ahli Waris Alfonsius Saragih mengatakan, kalau ini merupakan sidang pertama atas gugatan yang diajukannya pada PTUN Medan atas penerbitan SK Nominatif atas lahan milik orangtuanya seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa.
“Tanah 41 hektar milik kami itu (Alfonsius Saragih) sah dengan dasar gambar situasi khusus No 34/04/IV/1992 bahwa areal itu adalah garapan masyarakat bukan bagian dari Tanah Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN 2 Kebun Penara. Dikuatkan dengan putusan MA no.1405.K./Pdt/1997 tanggal 25/5/1999 yang menyatakan bahwa Alfonsius Saragih berhak atas ganti rugi dari PTPN 2 karena merampas paksa lahan kami,” sebut Irwan Saragih.
Baca juga : Denda Hutan Ilegal Dialifungsikan Jadi Kebun Sawit Mencapai Rp50 Triliun
Irwan menambahkan, masuknya gugatan yang dilakukan pihaknya karena tergugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi atau pejabat Biro Hukum Pemprov Sumut dengan beraninya menerbitkan SK Nominatif atas lahan 41 hektar milik Alfonsius Saragih.
“Mereka kita duga melakukan rekayasa pemohon garapan menganggap lahan Alfonsius Saragih merupakan tanah Exs HGU yang diterbitkan nominatif atas nama Saur Manatap Br Panjaitan dan selanjutnya membayar Surat Perintah Setor kepada PTPN2 dan mengklaim lahan kami sudah mereka bayar ganti rugi ke PTPN2,” ujar Irwan. Irwan berharap keadilan dapat ditegakkan di PTUN Medan dan menggiurkan penerbitan Nominatif atas lahan dimaksud karena dianggap cacat hukum. (KRO/RD/ANS)