Sidang Gugatan STNK dan SIM Berlaku Seumur Hidup Kembali Digelar

111

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang judicial review UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Arifin Purwanto yang meminta agar masa berlaku SIM, STNK, hingga nopol kendaraan menjadi seumur hidup.

Melansir metroonlinentt.com, dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Jum’at (26/5/2023) lalu itu, terungkap bahwa Arifin merupakan pensiunan Polri.

Baca juga : Mulai Juni 2023, Polres Padang Sidempuan Berlakukan Tilang Manual

Awalnya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mempertanyakan soal status pensiunan Arifin. Kemudian hakim kembali menanyakan kapan Arifin pensiun dan diakuinya telah pensiun dari kepolisian sejak 1 Mei 2019. Kemudian, dua bulan setelah itu ia menjadi Advokat melanjutkan hobinya.

Selanjutnya, hakim menanyakan apakah ia pernah bertugas di satuan lalu lintas, lalu dijawab tidak pernah. Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda perbaikan. (KRO/RD/MET)