Simpan Sabu di Rumah, Ipul Digelandang Timsus Polsek Hutaimbaru

RADARINDO.co.id-Psp: SAS alias Ipul terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisisan, lantaran menyimpan barang haram jenis sabu.

Pria 43 tahun itu pasrah saat di gelandang polisi dari Timsus Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, Polres Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Ipda Kuspil Pianto, SH, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (25/7/2022) malam di rumahnya yang ada di jalan Raja Junjungan Lubis belakang, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Baca juga : Bupati Zahir Buka Pensi Siswa SLB di Batu Bara

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membeberkan, kronologi penangkapan bermula saat anggota Timsus Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru mendapat informasi dari masyarakat, jika di jalan Raja Junjungan Lubis ada transaksi narkoba.

“Pelaku ditangkap Timsus Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru di rumahnya, sekitar pukul 07.00 malam,” kata Kasi Humas AKP Maria kepada wartwan Kamis (28/7/2022).

Tak hanya mengamankan Ipul, kata Maria, Timsus juga melakukan penggeledahan didalam kamar dan dapur rumah pelaku guna mencari, dimana dirinya menyimpan barang haram jenis sabu tersebut.

Baca juga : UPT SDN 006 Kubang Jaya Siak Hulu Kampar Laksanakan Jum’at Kultum Doa Bersama

“Kemudian, dari dapur rumah pelaku, Timsus juga menemukan barang bukti lain berupa Dua bungkus plastik klip kosong dan Dua sendok yang terbuat dari sedotan,” imbuh Maria.

Kepada Timsus Ipul mengaku, jika barang haram jenis sabu tersebut adalah pesanan seseorang berinisial, P (25) warga Padang Sidempuan, yang saat ini masuk Daftar Pecarian Orang (DPO).

“Kemudian, tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP Maria Marpaung.
(KRO/RD/AM)