RADARINDO.co.id-Nias: Seorang siswi bernama Fitri Amanda Waruwu Als Fitri (13), kelas VI SD, warga dusun V, Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, tewas dibunuh secara sadis.
Leher korban berlubang akibat tusan piswu dapur, yang mengakibatkan korban nyawanya tidak tertolong lagi, dan meninggal dunia.
Baca juga : Polisi Tangkap Suami Perkosa Istri Hingga “Cengap-cengap” di Kamar Mandi
Sementara itu, tersangka EH alias Ama Gisel usai membunuh korban langsung menyerahkan diri kepada Polres Nias.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, SIK dalam Siaran Persnya, kepada wartawan, Rabu (15/09/2021) siang.
Dalam keterangan Persnya Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, menyampaikan, pelaku EH Alias Ama Gisel menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias pada hari Selasa (14/09/2021).
“Kini pelaku telah kita amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai Tersangka kemudian dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias,” terang Kapolres.
Dijelaskan dia, Awal dari kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Hari Jum’at (10/09/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Saat pelaku EH pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor Revo miliknya, saat EH hendak sampai kerumahnya, EH berhenti dikarenakan korban FW sedang berjalan ditengah jalan menghalang-halangi EH kemudian EH menegur dan berkata kepada Korban “KENAPA KAMU, MAU MATI, namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki
Mendengar kata makian tersebut EH emosi langsung turun dari Sp. Motornya dan masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur.
Kemudian keluar dan mengejar korban dan langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, menjatuhkan dan menekan muka korban ketanah dan menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipegangnya.
Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa kemudian EH mengambil karung dan memasukkan Mayat Korban dan membawa mayat Korban kemudian dimasukkan dalam parit yang berada kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat korban dibunuh lalu ditutupi dengan rumput semak dan dau pisang.
Korban FW yang tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orang tuanya telah berangkat ke Kerinci Propinsi Jambi untuk bekerja, tidak pulang ke rumah sejak Hari Jum’at (10/09/2021).
Sehingga Pihak keluarga dan Warga sekitar melakukan pencarian dan baru ditemukan pada Hari Senin (13/09/2021) telah menjadi mayat dan membusuk di kebun milik Robertus Halawa di Dusun V Desa Sitolubanua Kec. Bawolato Kab. Nias.
“Untuk lebih mendalami penyebab kematian Korban FW kita dari Polres Nias telah mendatangkan Tim Forensik dari Medan untuk melakukan Otopsi karena keadaan dan kondisi tubuh korban pada saat ditemukan sudah membusuk, Tim sedang bekerja sekarang ini di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli dan kita masih menunggu hasilnya,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, motif Pelaku EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap Korban FW dikarenakan korban memaki-maki Pelaku dengan perkataan kotor.
Kepada Pelaku EH dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002.
Baca juga : Diatas Lahan SHM No. 4 Sicanang Belawan Berpolemik Saling Klaim, Bagi Ucapan Bu Lurah
Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 338 dari KKUHPidana dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (KRO/RD/TH)