Sri Mulyani Minta Hentikan Tuntutan Pidana Pengemplang Pajak

177
Sri Mulyani Minta Hentikan Tuntutan Pidana Pengemplang Pajak
Sri Mulyani Minta Hentikan Tuntutan Pidana Pengemplang Pajak

RADARINDO.co.id-Jakarta : Sri Mulyani Minta Hentikan Tuntutan Pidana Pengemplang Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani, kembali angkat bicara terkait pengemplangan pajak. Ia meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak.

Sehingga pemerintah akan mengutamakan sanksi pembayaran administrasi. Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan.

“Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).


Baca juga : Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Digital Perlu Diatur

Menurut Sri Mulyani, dengan penghentian penuntutan pidana itu, pemerintah akan fokus pada penerimaan negara.

“Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” jelasnya.

Namun bendahara negara itu juga menjelaskan, fokus pada sanksi administrasi bagi pengemplang pajak itu bukan hanya untuk mendorong penerimaan, tapi juga menciptakan APBN yang lebih berkelanjutan.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, menurut Sri Mulyani, saat ini seluruh negara mengalami tantangan dari sisi defisit keuangan negara dan risiko utang yang meningkat.

Lihat juga : Oknum Maritim Berbendera Malaysia Gertak Nelayan Tradisional Belawan

“Di dalam reform ini tidak hanya collect, tapi sustain dari APBN ke depan. Jadi memang dunia tantangan sangat tinggi. Saat ini, di seluruh negara di dunia eskalasi dr sisi collection-nya, karena banyak yang defisitnya tinggi dan debt to GDP rasio mereka yang enggak sustainable,” jelas Menkeu.

Kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary, pungkasnya.

Terkait pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Ketua Komisi XI DPR RI belum menyampaikan statemen terkait hal tersebut.(KRO/RD/Tim)