RADARINDO.co.id – SURABAYA :Bagi suami yang punya istri bila hendak kusuk harus diawasi ketat agar tidak terjadi pemandangan yang menyakitkan, dan mengecewakan sang suami. Karena tidak semua tukang kusuk bisa menahan gairah wanita apalagi tidak mengenakan pakaian.
Inilah yang dilakukan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang kusuk keliling, sebut saja DA (40). Pria yang konon katanya mantan residivis ini mengegeluti profesi tukang pijit keliling. DA yang sudah mempunyai pasien pelanggan ini malah berbuat curang dan tegah memerkosa istri pelanggannya, saat minta trapi pijat dirumah korban. Ketika itu sang suami korban menunggu di ruang tamu bersama anak dan istri pelaku, di Surabaya, Selasa (21/07/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.Awalnya, sang istri sebut saja Weny (18) mengeluh karena badanya kurang enak. Wanita muda berparas cantik ini mengalami sakit dibagian perut. Sementara itu, tukang kusuk DA yang masih tentang korban, sehari sebelumnya konsultasi dengan suami korban, tentang keluhan istrinya, dan minta diterapi pijat.
Pelaku bersama anak dan istrinya datang kerumah korban, dan kemudian mempersilahkan melakukan pemijatan dikamar korban. Sementara sang suami menunggu di ruang tamu bersama anak dan istri pelaku. Sekitar 30 menit, sang suami merasakan ada hal yang aneh, karena mendengar rintihan dan sesekali teriakan dari istrinya.
Merasa ada yang tidak wajar, sang suami masuk ke dalam kamar, dan kaget saat membuka pintu, mendapati istri tak berdaya dengan kondisi telanjang dan pelaku yang berkeringat keranjingan birahi.
Melihat istrinya diperkosa, sang suami langsung berang dan sempat terdengar keributan di rumah korban. Sejumlah jiran tetangga pun langsung melerai agar tidak terjadi penganiayaan. Apalagi sang suami yang marah besar nyaris tidak terkendali, nyaris menghakimi sang tukang kusuk.Suami korban sontak memuncak dan segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib, dan saat itu juga pelaku diamankan.Hasil pemeriksaan polisi pelaku yang telah menekuni profesi pijat selama 9 tahun itu adalah seorang residivis. Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010.
Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin, kepada wartawan Jumat 24 Juli 2020.
Menurut Kanit Reskrim mendampingi Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantha, pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang belakangan mengeluh nyeri pada bagian perut. Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku akhirnya muncul, karena suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Suami korban masuk ke dalam kamar dan kaget melihat istrinya sedang diperkosa pelaku. Suami langsung melepaskan istrinya dari cengkeraman pelaku. Kini DA telah diringkus dan diserahkan kepada polisi.Sementara itu, pelaku mengakui memerkosa korban karena tergoda paras korban. Namun, diduga pelaku sudah merencanakan niat jahatnya sejak dari rumah.
Terlebih lagi, sehari sebelumnya pada Senin 20 Juli 2020, pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya. Saat itu pelaku mengaku terpikat oleh paras korban. Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut.Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban. Pelaku lalu memperkosa korban saat memijitnya.
Pelaku DA dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. “Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.Sejumlah warga menyesalkan kejadian tersebut. Pelaku DA dinilai melakukan kejahatan.(KRO/RD/SL)