Stimulus BPN, HGU-HGB yang Habis Bisa Diperpanjang

60 views

RADARINDO.co.id – JAKARTA : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan stimulus berupa kelonggaran terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah jatuh tempo agar bisa diperpanjang sampai akhir 2020. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, menjelaskan bahwa stimulus di sektor pertanahan ini untuk memudahkan pelaku usaha maupun perseorangan yang terdampak dalam masa pandemi Covid-19.

“Mungkin ada orang yang HGB-nya habis, tapi tidak bisa keluar rumah, kami perpanjang atau kami berikan dispensasi dan relaksasi, bahwa semua yang HGB-nya habis kami perpanjang sampai akhir tahun,” kata Sofyan Djalil pada konferensi virtual kepada media di Jakarta, Jum’at.

Sofyan menjelaskan bahwa dengan kelonggaran untuk bisa memperpanjang HGU dan HGB, perusahaan tidak mengalami gangguan bisnis yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Ia menambahkan bahwa relaksasi perpanjang HGU dan HGB hingga akhir tahun ini berlaku untuk pelaku usaha, industri, maupun perorangan.

“Pelayanan pertanahan yang jatuh tempo pada masa Covid-19 ini supaya mereka tidak terganggu, kita perpanjang sampai akhir tahun, walaupun mungkin faktanya orang yang memperpanjang HGU, HGB, tidak menunggu sampai ‘last minute’,” kata Soyan.


Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa sebenarnya prosedur perpanjangan HGU dan HGB ini bisa dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo.
Arief menjelaskan, umumnya perorangan atau individu yang biasanya lupa memperpanjang hak atas tanahnya. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat terutama yang memiliki tanah di perumahan segera meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik. (KRO/RD/ATR)