RADARINDO.co.id-Kandis: Sepasang suami istri, Gapar Manalu dan Farida Sirait menuntut keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.Demikian disampaikan kepada Pengurus DPD GSPI Riau beserta awak media dikediaman ibu Farida Sirait, Kamis (25/11/2021) lalu.
Dua kejadian permasalahan yang dilaporkan kepada Polsek Kandis. Kejadian permasalahan pertama sesuai dengan laporan dengan Nomor : SKET/32/II/2021 dimana sebagai pelapor adalah Gapar Manalu.
Baca juga : FKUB Berkunjung ke Wawako Padangsidimpuan
Pertama tentang dugaan tindak pidana pencurian terhadap 20 janjang diperkirakan 400 kg yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 16.56 wib di Jln Raya Kandis km 53 Kec. Kandis Kabupaten Siak.
Tepatnya di kebun milik pelapor sesuai dengan laporan Dumas saudara Gapar Manalu tanggal 12 Februari 2021 lalu. Laporan kedua sesuai dengan Nomor : SKET/104/VI/2021 dimana sebagai pelapor adalah ibu Farida Sirait.
Kemudian terjadi dugaan pelecehan seksual dilakukan pria berinisial AH kepada pelapor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib di Dusun Sei Leko RT. 001 RW. 002 Kampung Belakar Kec. Kandis Kabupaten Siak.
Awal kejadian pada saat pelapor melihat saudara AH sedang memanen buah kelapa sawit disamping rumah pelapor kemudian pelapor mendatangi saudara AH dengan membawa handphone milik pelapor.Dan merekam video, tidak lama kemudian saudara AH melihatkan kelaminnya kepada pelapor lalu saudara AH menghina pelapor dengan berkata kata kotor kemudian pelapor kembali ke rumah.
“Kami sudah membuat laporan ke Polsek Kandis, namun kami tidak mendapatkan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia ini,” ungkap Farida Sirait kepada pengurus DPD GSPI Riau beserta awak media.
Lanjut Farida, bahwa AH semakin berani dan menantang bahwa Farida Sirait lah yang akan dilaporkan balik.
“Bahkan saudara AH berani mengaku bahwa dia memiliki surat kepemilikan lahan tersebut dengan menantang Farida Sirait menunjukkan surat kepemilikan lahan tersebut,” katanya.
Kepada pengurus DPD GSPI Riau, ibu Farida Sirait menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan dengan penerbitan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 11 April 2018.
Kemudian pengurus DPD GSPI Riau langsung melakukan pengecekan ke kantor Desa Bekalar yang langsung diterima Krani Bekalar.Dalam catatan buku register memang tercatat jelas nomor SKGR yang dimaksud ada di Desa Bekalar
DPD GSPI Riau meminta kepada aparat desa baik Penghulu, Krani, Kadus serta RT dan RW untuk turun ke lapangan dalam menyelesaikan persoalan batas lahan serta hak kepemilikan lahan yang dimaksud.
DPD GSPI Riau juga meminta Kepada Desa Bekalar untuk mendatangkan pihak Pertamina terkait batas jalan serta batas porland milik Pertamina sebelumnya milik Chevron.
Kemudian dilanjutkan ke Kantor Polsek Kandis untuk menanyakan perkembangan kedua laporan yang dimaksud.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH ternyata tidak berada di tempat dan diberitahukan sedang melakukan pengawalan vaksin.Kemudian diarahkan kepada Aiptu Siahaan dalam meminta proses kelanjutan kedua laporan tersebut.
Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Beri Reward Kepada Personil
Di sampaikan bahwa kedua laporan tersebut masih berlanjut dan sedang menunggu waktu untuk gelar perkara di Polres Siak dan menunggu surat jawaban dari Pertamina Hulu Rokan.
“Kemana lagi kami harus mencari keadilan jika laporan kami tidak di tindak lanjuti sambung”, Farida Sirait kepada pengurus DPD GSPI Riau beserta awak media. (KRO/RD/SM)