RADARINDO.co.id-Padang: Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, polisi di sejumlah daerah di Sumatera Barat mengamankan setidaknya tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan di antaranya korbannya ada yang hamil. Parahnya, pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban.
Pada 20 April 2020, Kepolisian Resor Dharmasraya mengeluarkan rilis ditangkapnya seorang petani yang mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur ketika rumah korban dalam keadaan sepi.
Pelaku bahkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban saat melancarkan aksinya. Padahal pelaku sudah memiliki istri.
Tidak hanya sekali, kejadian itu dimulai pada sejak Agustus 2019 setidaknya hingga kejadian terakhir pelaku sudah memperkosa korban sebanyak 8 kali.
Kemudian pada 30 April 2020, Polres Dharmasraya kembali mengeluarkan rilis seorang petani mencabuli dua orang tetangganya dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
Dari dua orang korban tersebut, salah satunya hamil 6 bulan. Kejadian bermula pada pertengahan Mei 2019, atau lebih kurang satu tahun sampai akhirnya diketahui ibu korban. Dilansir dari liputan6com.
Kapolres Dharmasraya menyebut pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Dharmasraya agar lebih waspada saat meninggalkan anaknya seorang diri rumah,” katanya.
Kejadian terbaru, di Kota Padang seorang ayah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perilaku bejat itu berlangsung selama lebih kurang 4 tahun atau sejak tahun 2016.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang Ipda Heru Gunawan mengatakan kejadian ini terungkap karena korban kabur dari rumah, karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya.
Kemudian ibu korban mencari anaknya, saat ditemukan korban berada di rumah temannya dan akhirnya memberitahukan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya tersebut.
Saat kejadian pertama kali, pada 2016 korban saat itu berusia 15 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
Tidak terima perbuatan suaminya tersebut, ibu korban segera melaporkan ke Mapolsek Koto Tangah, dengan Laporan Polisi : LP/241/B/V/2020/sektor tanggal 03 Mei 2020.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, kami langsung menangkap pelaku, saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Koto Tangah,” ujar Heru. (KRO/RD/LP6).