RADARINDO.co.id-Jakarta: Penggunaan air bawah tanah melalui subur bor sudah seharusnya diwaspadai. Mengingat tingkat resiko jauh lebih besar dibandingkan nilai pajak retribusi Air Bawah Tanah (ABT) yang distorkan ke kas daerah.
Tidak tertutup kemungkinan, bangunan atau gedung akab amblas akibat penggunaan sumur air bawah tanah yang berlebihan.
Industri maupun usaha-usaha di perkotaan maupun di perdesaan sudah saatnya menghentikan penggunaan sumur bor. Dan tetap lah menggunakan fasilitas air bersih atau PDAM.
Baca juga : DPD Partai Golkar Pakpak Bharat Bagikan Paket Berbuka Puasa
Sementara itu dilain tempat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan giant see wall (tanggul laut raksasa) di Provinsi DKI Jakarta, tidak lagi diperlukan apabila penggunaan air tanah bisa dihentikan.
Dia mengatakan hal ini dalam sambutannya pada acara penandatanganan kredit sindikasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I serta penggantian dan/atau duplikasi 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
“Tapi nanti kalau (penggunaan) air tanah bisa kita setop, giant see wall sudah tidak perlu lagi. Sudah tidak perlu lagi untuk (mengatasi) penurunan muka air tanah Jakarta,” terangnya.
Basuki mengatakan, penggunaan air tanah ini bisa disetop apabila tiga proyek infrastruktur selesai dibangun yakni, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I, Jatiluhur II, dan Karian-Serpong.
Menurut dia, hanya dengan langkah tersebut, maka Jakarta bisa selamat dari penurunan muka tanah. Menurut analisis Kementerian PUPR bersama Belanda serta Korea Selatan, Jakarta akan mengalami penurunan muka tanah sedalam 10 cm-12 cm per tahun.
Jika hal ini tidak dicegah, maka hal ini akan berdampak pada 13 sungai yang melewati Jakarta tidak akan mengalir secara gravitasi ke laut. SPAM Regional Jatiluhur I juga berfungsi dalam menyediakan air minum curah sebesar 4.750 liter per detik untuk empat wilayah.
Provinsi DKI Jakarta sebesar 4.000 liter per detik, Kota Bekasi sebesar 300 liter per detik, Kabupaten Bekasi 100 liter per detik, serta Kabupaten Karawang sebanyak 300 liter per detik.
Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tersebut menggunakan skema unsolicited dengan pemrakarsa konsorsium PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, serta PT Tirta Gemah Ripah.
SPAM Regional Jatiluhur I telah melalui proses lelang yang dimulai dengan tahapan pra-kualifikasi pada Februari 2020 dan telah diterbitkan surat penetapan pemenang lelang kepada konsorsium pemrakarsa pada 20 November 2020.
Akhirnya, konsorsium tersebut membentuk Badan Usaha Pelaksana (BUP) yaitu PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur, sesuai dilansir KOMPAS.com.
“Kalau itu nggak dicegah, maka 15 tahun sejak 2020 kemarin, 13 sungai yang lewat Jakarta ini tidak akan bisa mengalir secara gravitasi ke laut,” terang Basuki.
Ke-13 sungai yang dimaksud adalah Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Basuki menambahkan, fenomena penurunan muka air tanah bisa dicegah asalkan dibangun tanggul-tanggul tinggi.
“Kalau saya masih bisa menyaksikan (dalam 15 tahun), berarti saya ikut dosa karena tidak berbuat apa-apa dalam rangka menyelamatkan Jakarta,” tambah Basuki.
Oleh karena itu, pembangunan SPAM Regional Jatiluhur I merupakan salah satu upaya menyelamatkan DKI Jakarta dalam rangka mencegah penurunan muka air tanah.
Basuki pun meminta agar seluruh pihak terkait bisa melaksanakan proyek ini dengan niat yang benar-benar baik.
Menteri Basuki menegaskan penyediaan air minum ke semua lapisan masyarakat adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar.
Baca juga : Inilah Program Rumah Sehat DPC PKB Kabupaten Asahan Yang Perlu Anda Ketahui
Kemudian penyediaan air minum perpipaan juga dilakukan untuk mengurangi ekstraksi air tanah dan merupakan salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam.
Hingga berita ini dilansir, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi belum berhasil diwawancarai KORAN RADAR GROUP terkait dampak buruk penggunaan air bawah tanah atau sumur bor.
Apalagi di kota Medan saat ini banyaknya gedung pencakar langit diduga tidak memiliki izin penggunaan air bawah tanah, dan berpotensi melawan hukum.
Apakah Gubernur Provinsi Sumatera Utara bersama Bupati dan Walikota berani mengeluarkan sanksi tegas terhadap pengguna air bawah tanah atau sumur bor. (KRO/RD/Tim)







